BACAHUKUM.COM, BUNGO – Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo telah menetapkan dan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Datuk Rio Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan. Hal ini menyusul pemanggilan beberapa perangkat dusun terkait dugaan tidak dibayarkannya hak/gaji WK selama 16 bulan, terhitung sejak September 2023 hingga Desember 2024, saat menjabat sebagai Kasi Kesra.
Informasi ini disampaikan langsung melalui pesan singkat WhatsApp oleh Irbansus Bungo saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (14/02/2025).
“Wa’alaikumussalam, saat ini masih dalam proses penandatanganan mulai dari Inspektur, Sekda, dan terakhir Wakil Bupati. Mudah-mudahan jika pejabatnya ada di tempat, hari ini bisa selesai,” ujar Farida selaku Irbansus.
Kepala Desa dalam Sorotan Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Keuangan
Datuk Rio Dusun Talang Sungai Bungo menjadi sorotan publik setelah berbagai dugaan pelanggaran administrasi dan keuangan mencuat. Kasus ini bermula dari laporan bahwa Rio diduga tidak membayarkan gaji WK perangkat dusun selama 16 bulan tanpa alasan yang jelas. Padahal, perangkat dusun berhak menerima penghasilan tetap yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama karena dana desa seharusnya telah dialokasikan untuk honor perangkat dusun.
Akibat dari tidak dibayarkannya gaji tersebut, WK menuntut Datuk Rio untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban baik kepada Aparat Penegak Hukum maupun instansi pemerintahan di Kabupaten Bungo.
Pemberhentian Sepihak dengan Surat Tanpa Nomor
Masalah semakin kompleks ketika WK tiba-tiba diberhentikan secara sepihak oleh Datuk Rio hanya dengan menggunakan selembar surat tanpa nomor resmi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan keputusan tersebut.
Pada umumnya, pemberhentian perangkat dusun harus melalui prosedur administrasi yang jelas, termasuk penerbitan surat keputusan resmi yang mencantumkan alasan pemberhentian serta rekomendasi dari Camat. Namun, dalam kasus ini, prosedur tersebut tidak dijalankan, sehingga muncul dugaan bahwa keputusan Datuk Rio bersifat sepihak dan tidak sah.
Tuduhan Pidana terhadap WK
Setelah pemberhentian kontroversial tersebut, WK justru menghadapi tuduhan tindak pidana yang diajukan oleh Datuk Rio melalui surat pemberhentian tanpa nomor resmi pada 13 Januari 2025. Tuduhan ini masih belum terbukti kebenarannya, dan banyak pihak menilai bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian dari kasus utama terkait gaji yang tidak dibayarkan.
Tidak Ada Rekomendasi Camat dalam Pemberhentian WK
Berdasarkan peraturan pemerintahan desa, pemberhentian perangkat dusun harus mendapat rekomendasi dari Camat selaku atasan langsung di tingkat kecamatan. Namun, dalam kasus ini, pemberhentian WK dilakukan tanpa rekomendasi tersebut, semakin memperjelas bahwa tindakan Datuk Rio tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ketidakhadiran rekomendasi dari Camat memperkuat dugaan bahwa keputusan pemberhentian ini bersifat subjektif dan tidak memiliki dasar yang kuat. Hal ini menjadi perhatian utama bagi Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo.
Pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo
Seiring dengan pengaduan resmi yang diajukan WK pada tahun 2024 terkait tidak dibayarkannya gaji, Inspektorat Bungo kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap WK dan Datuk Rio atas berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Datuk Rio terhadap WK.
Inspektorat Kabupaten Bungo bertugas mengaudit dan mengevaluasi apakah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, termasuk dana yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji perangkat dusun. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap apakah benar terjadi penggelapan gaji WK atau pelanggaran administratif lainnya. Jika ditemukan bukti yang kuat, kemungkinan besar Datuk Rio akan menghadapi sanksi administratif hingga pidana.
Dilaporkan ke Polres Bungo atas Dugaan Penggelapan Gaji
Setelah serangkaian dugaan pelanggaran ini terungkap, WK bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan Datuk Rio ke Polres Bungo atas dugaan tindak pidana penggelapan gaji perangkat dusun.
Laporan tersebut resmi dilayangkan pada Jumat, 24 Januari 2025, dengan Nomor: STPP/36/I/2025/SPKT/Res Bungo atas dugaan penggelapan. Tuduhan yang diajukan mencakup penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana yang seharusnya menjadi hak WK.
Kasus ini terus bergulir, dan masyarakat berharap adanya penegakan hukum yang transparan agar keadilan dapat ditegakkan.