BACAHUKUM.COM, JAMBI – Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Jambi resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Keempat tersangka yang dikenal sebagai “Helen Bersaudara” itu terdiri dari Helen Dian Krisnawati, Tikui, Didin alias Diding, dan Mafi Abidin.
Pelimpahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus besar yang melibatkan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi. Helen dan Diding diserahkan oleh Polda Jambi terkait tindak pidana narkotika, sementara Tikui dan Mafi dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung RI terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkoba yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Berkas Lengkap, Siap Disidangkan
Kasi Pidum Kejari Jambi, Yoyok Satrio, mengonfirmasi bahwa setelah menerima berkas pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan. Jika seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
“Barang bukti yang diserahkan berupa sebidang tanah, satu unit rumah di Muaro Jambi, serta sejumlah uang yang jika dikalkulasikan mencapai Rp 400 juta. Rumah tersebut ditempati oleh salah satu tersangka, Mafi Abidin,” ujar Yoyok pada Selasa (11/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Kejari Jambi berkomitmen menangani perkara ini dengan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Penahanan Helen Bersaudara di Lapas Berbeda
Saat ini, Helen ditahan di Lapas Perempuan Muaro Jambi, sementara Diding, Tikui, dan Mafi ditahan di Lapas Kelas II B Jambi. Keempatnya akan menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana yang berat.
Helen dan Diding dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Tikui dan Mafi dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, serta Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 137 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.