BACAHUKUM.COM, JAMBI – Jambi kembali menjadi sorotan setelah pihak kepolisian berhasil menggagalkan pengiriman narkoba melalui jasa travel. Tiga pengedar berhasil diamankan dalam operasi ini, salah satunya tengah mengirimkan paket sabu dengan mobil travel. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan total berat 7,58 gram beserta peralatannya.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Warga
Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah salah satu tersangka, MTM (31), di Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Laporan tersebut diterima pada Senin (3/2/2025), dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Saat tiba di tempat kejadian, polisi menemukan MTM berada di kamar mandi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak tisu di kamar tersangka. Tak bisa mengelak, MTM mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan mengungkap bahwa ada sabu lain yang sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Kerinci melalui jasa travel.
Polisi Berhasil Menghentikan Pengiriman Narkoba
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian segera bergerak ke loket travel untuk menghentikan pengiriman tersebut. Hasilnya, mereka menemukan sebuah tas laptop berisi sabu seberat 7,20 gram yang hendak dikirim ke Kerinci.
Tak berhenti sampai di situ, polisi terus mengembangkan kasus ini. Berdasarkan pengakuan MTM, ia mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, AF (34). Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah AF yang berlokasi di Jalan Dr. Tazar, Kecamatan Telanaipura. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan sepaket kecil sabu seberat 0,38 gram yang disimpan dalam lemari pakaian.
AF pun tak dapat mengelak dan mengakui bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari tersangka lain berinisial F (46). Berbekal informasi itu, polisi segera melacak keberadaan F dan akhirnya menangkapnya di rumahnya di Lorong Gardu, Kecamatan Alam Barajo.
Barang Bukti Disita Petugas
Dari tangan F, petugas menyita sejumlah barang bukti tambahan, termasuk satu unit ponsel, uang tunai Rp 1 juta hasil transaksi narkoba, serta satu kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan total berat 7,58 gram, alat hisap sabu (bong), pirex kaca, mancis, plastik klip bening, dan sedotan,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Jambi dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat bagi para pelaku peredaran barang haram ini.