BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis dan Helena Lim, dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025).
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim PT Jakarta yang diketuai Teguh Harianto menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Ia dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara,” kata Teguh dalam sidang.
Selain pidana badan, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, naik dari putusan sebelumnya sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk negara. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka Harvey akan menjalani hukuman tambahan 10 tahun penjara.
Putusan banding ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara.
Hukuman Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara
Tak hanya Harvey Moeis, hukuman terdakwa lain dalam kasus ini, Helena Lim, juga diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh PT Jakarta.
Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo, menyatakan bahwa Helena Lim terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun,” kata Budi saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan, Helena juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Jika tidak dibayarkan, ia akan menjalani hukuman tambahan selama 5 tahun penjara.
Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya hanya menjatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta agar Helena Lim divonis delapan tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar. Namun, putusan banding ini tetap lebih tinggi dibanding putusan tingkat pertama.
Jaksa Ajukan Banding karena Putusan Awal Dinilai Terlalu Ringan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama terhadap para terdakwa. Jaksa menilai hukuman yang dijatuhkan masih terlalu ringan dan tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara dalam kasus ini.
Dengan putusan baru ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi langkah serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.