BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, yang menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan,” ujar Hakim Teguh dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain hukuman pidana dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Harvey akan disita dan dilelang untuk negara. Jika ia tidak memiliki aset yang mencukupi, maka masa hukumannya akan ditambah 10 tahun.
Kejagung Ajukan Banding Demi Keadilan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Kejagung menilai vonis tersebut belum mencerminkan rasa keadilan mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa jaksa telah menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti yang kuat dalam persidangan. Namun, pada pengadilan tingkat pertama, Harvey—yang juga dikenal sebagai suami dari aktris Sandra Dewi—hanya divonis 6,5 tahun penjara, meskipun kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
“Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum. Oleh karena itu, kami telah mengajukan banding yang akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi,” ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Latar Belakang Kasus Harvey Moeis
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini menjadi salah satu skandal terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Harvey Moeis didakwa terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah melalui manipulasi perdagangan timah di pasar domestik dan internasional. Kejagung juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan ini yang diduga digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Dengan putusan ini, hukuman bagi Harvey Moeis kini jauh lebih berat dibandingkan vonis awal. Keputusan ini juga menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas kasus korupsi besar yang merugikan perekonomian negara.