Beroperasi Tanpa Izin, Pemkot Jambi Segel Diskotik Helen’s Play Mart

BACAHUKUM.COM, KOTA JAMBI – Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Kota Jambi melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyegel tempat hiburan malam Helen’s Play Mart yang berlokasi di Jalan Raden Pamuk, Kota Jambi, pada Rabu (12/2/2025). Penyegelan dilakukan karena pihak pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah.

Sekretaris Satpol PP Kota Jambi, Fengky Ananda, mengungkapkan bahwa tindakan penyegelan dilakukan karena Helen’s Play Mart beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Jambi.

“Untuk sementara, lokasi ini kami segel karena menyalahi aturan. Pengurusan izinnya belum selesai,” ujar Fengky.

Penjualan Minuman Beralkohol Tidak Disita

Dalam sidak tersebut, Timdu juga menyoroti penjualan minuman beralkohol (minol) di dalam Helen’s Play Mart. Namun, Fengky menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penyitaan terhadap minuman tersebut, karena distribusinya diduga berasal dari distributor berizin resmi.

“Kalau kita menyita minuman alkohol tanpa dasar hukum yang kuat, itu salah. Jadi, sementara lokasi ini ditutup dan tidak boleh ada aktivitas apa pun,” tegasnya.

Belum Mengantongi Izin SKPL Minol Golongan B dan C

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan (Dalwas) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Budi Kurniawan, menyatakan bahwa hingga saat ini, pihak Helen’s Play Mart belum mengajukan permohonan izin Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) untuk golongan B dan C.

“Permohonan izinnya belum masuk ke kami. Akan ada pertemuan lanjutan untuk mencocokkan posisi barang (minol) dan distributor yang terkait,” jelas Budi.

Ia juga menambahkan bahwa Disperindag tidak dapat melakukan penyitaan minuman beralkohol tanpa putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN).

Hingga kini, bangunan yang telah disegel tidak diizinkan membuka akses keluar masuk barang maupun melakukan aktivitas lainnya. Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa operasional tempat hiburan malam tersebut hanya dapat dilanjutkan setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top