BACAHUKUM.COM, BUNGO – Pasca pemberitaan mengenai terkejutnya pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo terkait adanya surat pemberhentian sepihak tanpa nomor resmi terhadap salah satu perangkat Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan, berbagai komentar kritis pun muncul dan menjadi perhatian netizen.
Hal ini terlihat dalam unggahan akun TikTok lensainformant.com berjudul “Terkait Dengan Surat Pemberhentian WK Perangkat Desa Talang Sungai Bungo”, yang diposting pada 7 Februari 2025 dan mendapat 18 ribu like.
Dalam kolom komentar, banyak netizen mengecam tindakan tersebut dan berharap instansi terkait segera menuntaskan permasalahan yang dilakukan oleh Datuk Rio.
- Muhammad Ajrin: “Kita berharap hal seperti ini tidak terjadi di desa lain @inspektoratmuarabungo, kita harus bersatu menjaga kekompakan agar desa dan negara kita bisa berkembang serta bersaing dengan desa dan negara lain. Di sini perlu dipertanyakan lagi kinerja pendamping desa, kecamatan, dan kabupaten”
- Iskandar: “Terkejut atau pura-pura terkejut? Karena ia didampingi pengacara”
- Muhammad Ajrin: “Agar hal seperti ini tidak terjadi lagi, perlu ada imbauan kepada Kepala @inspektorat dan jajaran lainnya untuk selalu bekerja dan memantau dengan baik serta bijak di semua desa”
- Muhammad Ajrin: “Di sini bisa kita lihat adanya perselisihan antara pemimpin dan masyarakat. Hal seperti ini seharusnya tidak terjadi, karena dapat menghambat pembangunan serta kemajuan desa dan negara”
Dugaan Penggelapan Gaji Selama 16 Bulan
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa Datuk Rio Talang Sungai Bungo tidak membayarkan gaji WK selama 16 bulan tanpa alasan yang jelas. Padahal, perangkat dusun memiliki hak atas penghasilan tetap yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ketiadaan pembayaran ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama karena dana desa seharusnya telah dialokasikan untuk membayar honor perangkat dusun.
Atas dugaan ini, WK menuntut penjelasan dan pertanggungjawaban dari Datuk Rio, baik kepada aparat penegak hukum maupun instansi pemerintahan terkait di Kabupaten Bungo.
Pemberhentian Sepihak dengan Surat Tanpa Nomor
Masalah semakin rumit ketika WK tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya secara sepihak oleh Datuk Rio. Pemberhentian tersebut dilakukan melalui selembar surat tanpa nomor resmi, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan keputusan tersebut.
Dalam prosedur pemerintahan desa, pemberhentian perangkat dusun seharusnya dilakukan melalui proses administrasi yang jelas, termasuk penerbitan surat keputusan resmi dengan alasan pemberhentian yang valid serta rekomendasi dari Camat. Namun, dalam kasus ini, seluruh prosedur tersebut diduga tidak dijalankan.
Tuduhan Pidana Terhadap WK
Tak hanya diberhentikan, WK juga menghadapi tuduhan tindak pidana yang dilayangkan oleh Datuk Rio. Tuduhan tersebut dicantumkan dalam surat pemberhentian sepihak yang diberikan kepada WK pada 13 Januari 2025. Namun, kebenaran tuduhan itu masih dipertanyakan. Banyak pihak menilai langkah ini sebagai bentuk tekanan atau upaya mengaburkan kasus utama terkait gaji yang tidak dibayarkan.
Tidak Ada Rekomendasi Camat dalam Pemberhentian WK
Dalam aturan pemerintahan desa, pemberhentian perangkat dusun harus mendapatkan rekomendasi dari Camat sebagai atasan langsung di tingkat kecamatan. Namun, dalam kasus WK, pemberhentiannya dilakukan tanpa rekomendasi tersebut, yang semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan Datuk Rio tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ketidakhadiran rekomendasi dari Camat ini juga menjadi perhatian Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo, yang kini mulai melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo
Sebelumnya, WK telah melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Bungo pada tahun 2024 terkait tidak dibayarkannya gajinya sebagai perangkat dusun. Saat ini, Inspektorat tengah melakukan pemeriksaan terhadap WK dan Datuk Rio untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Sebagai lembaga pengawas, Inspektorat bertugas mengaudit dan mengevaluasi pengelolaan anggaran desa, termasuk dana yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji perangkat dusun. Jika ditemukan bukti adanya penyimpangan atau penggelapan, maka Datuk Rio bisa menghadapi sanksi administratif hingga pidana.
Pelaporan ke Polres Bungo
Setelah berbagai dugaan pelanggaran ini mencuat, WK akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bungo atas dugaan penggelapan dana gaji perangkat dusun. Didampingi kuasa hukumnya, WK secara resmi melayangkan laporan pada 24 Januari 2025 dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana.
Saat ini, Polres Bungo masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika ditemukan bukti yang cukup, kasus ini dapat meningkat ke tahap penyidikan, dan pihak terlapor bisa menghadapi tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan menjadi langkah awal dalam proses hukum ini, sementara masyarakat setempat menanti kejelasan serta keadilan dalam penyelesaian kasus ini.