BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam orang yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan terhadap warga hingga puluhan juta rupiah.
Panit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fanni Athar Hidayat, mengatakan para pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuntuti korban dari sebuah hotel hingga ke rumahnya sebelum akhirnya memerasnya.
“Kami dari Unit III Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan,” ujar AKP Fanni dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Modus Operandi: Mengaku Wartawan, Ikuti Korban dari Hotel
Menurut AKP Fanni, para pelaku berpura-pura menjadi wartawan dan menetap di salah satu hotel di Jakarta untuk menunggu calon korban. Saat ada seseorang yang keluar dari hotel, mereka kemudian mengikuti hingga ke rumahnya sebelum melakukan pemerasan.
“Mereka melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan dan stay di hotel di wilayah Jakarta,” jelasnya.
“Kemudian, ada korban yang keluar dari hotel dan diikuti. Ketika sampai di rumah, korban diperas hingga puluhan juta rupiah,” sambungnya.
Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan adanya korban lain.