BACAHUKUM.COM, BATANGHARI – Polda Jambi menggelar razia terhadap dua lokasi sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari dan Muaro Jambi. Dalam operasi ini, enam orang pelaku yang berperan sebagai pemolot minyak berhasil diamankan, sementara pemilik atau pemodal sumur masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dua lokasi yang menjadi sasaran razia Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi adalah Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, serta Desa Bukit Subur Unit VII, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.
Rincian Penggerebekan terhadap Pelaku
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa kasus ini mencakup empat laporan polisi dengan enam tersangka dari dua lokasi yang telah dirazia.
“Kasus ini memiliki empat laporan polisi dengan enam tersangka dari dua lokasi yang berbeda,” ujar AKBP Taufik, Selasa (4/2).
Di lokasi pertama, Desa Bungku, razia dilakukan pada Rabu (22/1), dan petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang tengah melakukan aktivitas pemolotan minyak. Ketiga tersangka yang diamankan adalah DS, RA, dan R, yang merupakan warga Batanghari.
“Ketiga pelaku diamankan di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka berperan sebagai pemolot minyak. Saat ini, kami masih mendalami keterangan mereka untuk mengungkap pemilik sebenarnya,” tambahnya.
Selanjutnya, pada Senin (3/2), petugas merazia lokasi kedua di Desa Bukit Subur Unit VII, Muaro Jambi. Di lokasi ini, polisi mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni M, ADM, dan S, yang telah bekerja di sumur minyak ilegal tersebut selama sekitar satu tahun.
“Para pelaku ditangkap saat sedang beristirahat di pondok. Di lokasi ini terdapat tiga lubang sumur, dan mereka bekerja secara bergantian dengan menggunakan satu alat yang sama,” jelas AKBP Taufik.
Modus Operandi dan Pendalaman Kasus
Menurut Taufik, para pelaku biasanya bekerja selama 6-8 jam per hari dan lebih sering beroperasi pada malam hari untuk menghindari penangkapan. Dalam sehari, mereka dapat menghasilkan sekitar 150 liter minyak mentah.
“Mereka dibayar Rp 70 ribu untuk setiap drum berkapasitas 120 liter yang berhasil dikumpulkan. Pembayaran dilakukan setiap minggu oleh pemilik sumur minyak ilegal,” ungkapnya.
Polda Jambi saat ini masih mendalami identitas pemodal yang diduga mengendalikan aktivitas ilegal ini. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi telah mengantongi beberapa nama pemilik sumur minyak ilegal tersebut.
“Di Desa Bungku, pemodal diduga berinisial S, sementara di Desa Bukit Subur, Muaro Jambi, tersangka menyebut pemiliknya berinisial N dan D. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Taufik.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Para pelaku yang telah diamankan akan dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.