Usai Geledah Kades Kohod, Alat Pemalsu Dokumen SHGB Pagar Laut Disita Bareskrim Polri

BACAHUKUM.COM, TANGERANG – Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti setelah menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penyitaan barang bukti dilakukan penyidik dari tiga lokasi penggeledahan pada Senin (10/2/2025) malam.

“Barang bukti yang telah disita tersebut merupakan benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan dan alat yang digunakan untuk membuat surat palsu,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Selasa (11/2/2025).

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen pendukung yang diduga digunakan untuk memuluskan aksi pemalsuan tersebut.

Penggeledahan di Tiga Lokasi

Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod. Djuhandhani membenarkan bahwa penggeledahan ini terkait dengan kasus Pagar Laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Iya benar, kami telah melakukan penggeledahan terkait kasus Pagar Laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Kami juga telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus ini,” ungkapnya.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan pemalsuan SHGB dan SHM di wilayah Pagar Laut Tangerang ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” kata Djuhandhani.

Ia juga menjelaskan bahwa penyidik mencurigai adanya modus pemalsuan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama pihak lain dengan menggunakan surat palsu. Surat palsu tersebut diduga digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top