BacaHukum.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang memperoleh tanah hibah dari orang tua agar segera melakukan proses balik nama sertifikat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses peralihan hak atas tanah harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik di masa mendatang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan terdapat sejumlah hal penting yang harus diperhatikan sebelum proses hibah tanah dilakukan.
Menurutnya, masyarakat wajib memastikan bahwa tanah yang akan dihibahkan tidak memiliki persoalan hukum, baik terkait batas lahan maupun status kepemilikan.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa kepastian status tanah menjadi syarat utama agar proses balik nama dapat berjalan lancar dan tidak bermasalah di kemudian hari.
Wajib Lakukan Pemutakhiran Data
Sebelum proses hibah dilaksanakan, pemilik tanah diwajibkan melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat.
Dalam proses tersebut, masyarakat harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan seperti sertifikat tanah asli, kartu tanda penduduk (KTP), serta foto geotagging objek tanah.
Setelah dokumen lengkap, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah.
“Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Shamy Ardian.
Tanah Harus Bebas Sita dan Agunan
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa proses hibah tidak dapat dilanjutkan apabila tanah masih memiliki persoalan hukum ataupun sedang menjadi jaminan.
Hasil pengecekan sertifikat harus memastikan bahwa objek tanah bebas dari sita, pemblokiran, maupun status agunan di lembaga keuangan.
Selain itu, pemilik tanah juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi negara sebelum proses balik nama dilakukan.
“Setelah hasil pengecekan sertifikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tutur Shamy Ardian.
Proses Dilakukan Secara Elektronik
Tahapan berikutnya dilakukan melalui pembuatan akta hibah di hadapan PPAT. Akta tersebut wajib ditandatangani oleh pihak pemberi hibah dan penerima hibah sebagai dasar hukum peralihan hak.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, berkas kemudian diunggah ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi keabsahan dokumen.
“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” lanjut Shamy Ardian.
Balik Nama Ditargetkan Selesai Lima Hari
Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi elektronik, berkas fisik kemudian diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk tahap finalisasi balik nama sertifikat.
Berdasarkan standar operasional prosedur yang berlaku, proses penyelesaian balik nama sertifikat tanah tersebut diperkirakan memerlukan waktu sekitar lima hari kerja.
“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” tutup Shamy Ardian.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari Babel
