BACAHUKUM.COM, BATANGHARI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Hutan Alam Lestari (PT HAL) di Kabupaten Batanghari terus menjadi perhatian publik. Meski telah memasuki tahap penyelidikan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, perkembangan kasus ini masih berjalan lambat. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka, meskipun beberapa nama mulai dikaitkan dalam perkara ini.
Dugaan korupsi ini bermula dari indikasi penggelembungan biaya (mark-up) dalam pengajuan modal kerja PT HAL kepada PT Bank Mandiri, Tbk (Bank Mandiri Pusat). PT HAL diduga mengajukan nilai modal kerja yang jauh lebih tinggi dari yang seharusnya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan mengganggu stabilitas sistem perbankan.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Batanghari telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-3/L.5.11/F4d.1/4/2024 pada 25 April 2024. Dalam prosesnya, penyidik baru memanggil Husin Gideon melalui Surat Panggilan Nomor: SP-90/L.5.11/Fd.1/4/2024 untuk dimintai keterangan dan membawa dokumen yang dapat membantu proses penyelidikan.
Menindaki perkembang kasus ini, Ketua Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK), Abdurrahman Sayuti, SH.,MH.,C.L.A, menyebut bahwa salah satu nama yang ikut disebut dalam pusaran kasus ini adalah anak dari mantan Gubernur Bank Indonesia. Disinyalir dari itu, ketua GERTAK juga menegadkan agar Kejari Batanghari juga harus melakukan pemanggilan terhadapnya (Anak mantan Gubernur BI) untuk turut di proses.
Desakan Transparansi dan Kepastian Hukum
Lambannya perkembangan kasus ini semakin memicu spekulasi di masyarakat. Maka daripada itu, sebagai Ketua GERTAK, Abdurrahman Sayuti pun mempertanyakan komitmen Kejaksaan Negeri Batanghari dalam menangani perkara ini secara serius dan transparan.
“Penyelidikan dugaan korupsi ini harus dilakukan dengan cepat dan profesional oleh pihak Kejaksaan agar untuk menghindari kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak-pihak tertentu.,” kata Abdurrahman Sayuti, di Jambi. Kamis (13/02/2025).
Ia (Ketua Gertak) juga menyebutkan, Jika dugaan mark-up dalam pengajuan modal kerja ini benar adanya, maka kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia usaha dan perbankan di Indonesia. Kredibilitas sistem keuangan pun bisa terdampak jika tidak ada langkah hukum yang tegas.
Menanti Langkah Tegas Kejari Batanghari
Publik kini menantikan tindakan nyata dari Kejaksaan Negeri Batanghari untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Transparansi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Akankah penyidikan berkembang dengan pemanggilan nama-nama lain yang disebut dalam kasus ini, termasuk anak mantan Gubernur BI? Ataukah kasus ini akan berjalan di tempat tanpa kejelasan? Semua pihak kini menunggu langkah tegas Kejari Batanghari dalam memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.