Viral Cluster di Tambun Bekasi Mau Digusur Gegara SHM Ganda, Menteri ATR/BPN Langsung Temui Warga

BACAHUKUM.COM, BEKASI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengunjungi Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (7/2/2025). Kunjungan ini dilakukan setelah perumahan tersebut menjadi viral akibat adanya rencana penggusuran oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang.

Nusron tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan pakaian putih. Ia langsung menemui warga yang tempat usahanya telah digusur. Beberapa warga yang mengalami penggusuran antara lain Asnawati (69), pemilik warteg; Yaldi (56), pemilik bengkel mobil; Siti Mulhijah (44), pemilik rumah; dan Mursiti (60), pemilik Alfamart. Selain mereka, masih ada satu warga lain yang belum hadir dalam pertemuan tersebut. Para warga ini memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 706 yang mereka beli dari seorang bernama Kayat.

Nusron Wahid Periksa SHM dan Lokasi Penggusuran

Setelah berdialog dengan warga, Nusron mengecek keabsahan sertifikat yang dimiliki mereka. Ia kemudian bergerak menuju lokasi ruko tempat usaha warga yang berjarak sekitar 500 meter dari perumahan. Di depan lahan yang sudah digusur, Nusron menegaskan bahwa tanah yang dieksekusi sebenarnya tidak termasuk dalam lahan yang seharusnya digusur.

“Ini di mata BPN masih sah, meskipun ada keputusan Mahkamah Agung (MA). Dalam keputusan MA dan pengadilan, tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini. Seharusnya, jika Mimi Jamilah menang dalam sengketa ini, langkah pertama yang harus diambil adalah meminta pengadilan mengeluarkan keputusan agar BPN membatalkan sertifikat tersebut,” jelas Nusron kepada awak media.

Sengketa Lahan dan Penggusuran

Sebelumnya, diketahui bahwa penggusuran terjadi di Cluster Setia Mekar Residence 2 yang memiliki luas 3.290 meter persegi. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada 25 Maret 1997, tanah tersebut diputuskan sebagai aset milik penggugat, Hj. Mimi Jamilah. Akibat keputusan ini, penghuni perumahan dan pemilik ruko yang tinggal di lokasi tersebut dianggap bukan pemilik sah.

Dari total luas tanah yang disengketakan, terdapat 27 bidang tanah yang terancam tergusur. Rinciannya, 19 unit rumah dan 8 unit ruko, di mana 9 rumah masih dalam proses pembangunan. Sementara itu, 10 unit rumah dan 8 ruko yang telah terjual sudah memiliki SHM.

Kunjungan Nusron Wahid diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap status kepemilikan tanah serta menjadi langkah awal penyelesaian sengketa ini secara adil bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top