Pembangunan PLTA Dinilai Merusak Lingkungan, Rocky Candra Minta Menteri LH Turun ke Kerinci

BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Dapil Jambi, Rocky Candra, menyoroti pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.

Dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Jakarta, Rabu (5/2/2025), Rocky Candra menyampaikan aspirasi masyarakat Kabupaten Kerinci kepada Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Ia meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) turun langsung untuk mengawasi proyek PLTA Batang Merangin yang dikerjakan oleh PT Kerinci Merangin Hidro (KMH), karena dinilai telah merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.

Menurut Rocky, proyek tersebut mengganggu mata pencaharian para nelayan, menyebabkan sejumlah rumah warga mengalami keretakan, serta membahayakan ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.

“Saya mohon kepada jajaran Pak Menteri bisa mengecek dan memeriksa ke sana karena masyarakat di Batang Merangin sudah sangat resah,” ujar Rocky.

Sekjen PP Tidar itu juga mengungkapkan bahwa kerusakan sungai dan lingkungan di Kerinci telah terjadi dari hulu ke hilir. Ia menyoroti dampak yang sudah terjadi sebelumnya, seperti banjir hebat di awal tahun 2024, yang disebutnya sebagai banjir terbesar sepanjang sejarah Kabupaten Kerinci.

“Kenapa ini bisa terjadi? Karena di hulu Kerinci, gunungnya dikeruk oleh galian C, batunya diambil untuk pembangunan di hilir, termasuk proyek PLTA,” jelas Rocky.

Ia berharap Kementerian Lingkungan Hidup dapat segera turun tangan untuk mengawasi dampak lingkungan akibat pembangunan PLTA ini.

“Saya ingin masyarakat di kampung halaman saya bisa tidur dengan tenang, Pak Menteri,” tutup Rocky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top