BACAHUKUM.COM, BUNGO – Skandal dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019 terus berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, menambah daftar panjang mereka yang terjerat.
Ketiga tersangka baru tersebut adalah:
- HF (50) – Kepala UPT Samsat Bungo tahun 2019
- IR (44) – Kasi Pelayanan Penatausahaan Pajak, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- MSI (53) – Kasir bank yang bertugas di UPT Samsat Bungo pada tahun yang sama
Pengumuman ini disampaikan pada Kamis (6/2/2025) setelah penyidik Kejari Bungo menemukan cukup bukti untuk menjerat ketiga tersangka.
“Dengan penambahan tiga tersangka ini, total tersangka kasus korupsi pajak kendaraan di Samsat Bungo kini mencapai tujuh orang,” ungkap Kepala Kejari Bungo, Krisdianto.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Sebelumnya, empat tersangka pertama telah ditetapkan pada Jumat (31/1/2025), yakni:
- MS (43) – PNS, Bendahara Penerimaan Samsat Bungo 2019
- AHS – Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo
- RS – Pekerja harian lepas di UPT Samsat Bungo
- MW – Petugas keamanan (security) di Jasa Raharja Samsat Bungo
Menurut penyelidikan, skandal ini melibatkan oknum honorer yang menawarkan jasa pembayaran pajak kendaraan. Setelah menerima uang dari wajib pajak, mereka tidak langsung menyetorkannya ke kasir. Sebaliknya, mereka mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan memvalidasi secara ilegal meskipun uang belum diterima oleh kasir.
Selain itu, jumlah pembayaran pajak direkayasa agar lebih kecil dari nominal seharusnya. Kepala UPT Samsat Bungo yang seharusnya melakukan verifikasi ketat justru mengabaikan prosedur dan mengesahkan laporan tanpa pemeriksaan mendalam.
Akibat praktik curang ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Empat tersangka pertama telah ditahan selama 20 hari untuk penyidikan, sedangkan tiga tersangka baru akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kajari Bungo, Krisdianto.