BacaHukum.com, Jakarta – Dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung RI. Dalam proses penyelidikan ini, beredar surat resmi tertanggal 22 Januari 2025 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip.
Surat tersebut meminta Kades Kohod untuk menyerahkan dokumen terkait penerbitan hak atas tanah di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang. Dokumen yang diminta meliputi Buku Letter C Desa Kohod serta dokumen lain yang relevan dengan kepemilikan di area pemasangan pagar laut.
Dugaan Korupsi dan Kronologi Kasus
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan pada 21 Januari 2025. Fokus penyelidikan adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan SHGB dan SHM untuk lahan yang kini terendam laut akibat abrasi.
Kades Kohod, Arsin, dalam keterangannya mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menyebut bahwa lahan yang kini berada di kawasan pagar laut dulunya merupakan empang yang berubah menjadi area perairan akibat abrasi sejak 2004. Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah yang telah musnah secara fisik karena abrasi juga kehilangan status hukumnya.
“Pak Lurah bilang itu dulunya empang, katanya karena abrasi. Dari tahun 2004 katanya sudah dikasih batu-batu,” kata Nusron.
Kades Kohod jadi Sorotan
Nama Arsin menjadi perhatian publik karena sejumlah kontroversi. Selain dugaan korupsi lahan, ia dikabarkan memiliki mobil mewah seperti Jeep Wrangler Rubicon dan Toyota Fortuner, yang memicu spekulasi tentang gaya hidupnya. Arsin juga diketahui pernah menggelar hajatan besar selama tiga hari tiga malam dengan mengundang grup dangdut terkenal, Family Group.
Arsin, yang terpilih sebagai Kepala Desa Kohod pada 2021, juga dikenal menolak pencopotan pagar laut sepanjang 30 km di kawasan Tangerang, yang menjadi salah satu sumber konflik.
Kasus ini memicu reaksi luas dari masyarakat, terutama setelah unggahan di akun X (Twitter) @PaltiWest2024 dan @bung_madin yang memuat isi surat pemeriksaan serta kritik terhadap gaya hidup Kades Kohod.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyelidikan ini akan mendalami semua aspek terkait penerbitan SHGB dan SHM, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan dalam proyek tersebut.