Kejari Pekanbaru Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp972 Juta di Diskominfo

BACAHUKUM, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi pada Tahun Anggaran 2023. Ketiga tersangka tersebut berasal dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Pekanbaru.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Effendy Zarkasyi, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers pada Kamis (9/1). Menurut Niky, ketiga tersangka yang ditahan adalah Raja Hendra selaku Pengguna Anggaran (PA), Kanastasia Darma Alam Damanik selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), dan MR Azis, rekanan pelaksana pengadaan dari CV Tanjak Riau Sempena.

Kerugian Negara Capai Rp972 Juta

Anggaran untuk kegiatan pengadaan ini diketahui bernilai sebesar Rp1,2 miliar. Namun, hasil penghitungan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan mengungkap adanya kerugian negara mencapai Rp972 juta. Niky menjelaskan, dugaan korupsi ini terjadi karena adanya kolusi di antara para pihak sejak tahap perencanaan.

“Dalam kasus ini, perencanaan kegiatan pengadaan dibuat langsung oleh pihak penyedia layanan. Terdapat mark-up anggaran yang mencapai 90 persen dari total nilai pengadaan,” ujar Niky.

Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2, juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tahap Penyidikan Berlanjut

Saat ini, proses penyidikan terus berlanjut untuk menggali lebih dalam keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Namun, Niky menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti lebih lanjut,” kata dia.

Tersangka Ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru

Selama proses penyidikan, ketiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Pada Kamis sore, pukul 17.33 WIB, ketiganya terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan Kejaksaan. Mereka digiring keluar dari Kantor Kejari Pekanbaru menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan konten di Diskominfo Pekanbaru. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti kuat adanya mark-up anggaran serta kolusi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kejari Pekanbaru berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi aparatur negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dan anggaran negara.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Banyak pihak berharap agar penyidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh, sehingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya tindak pidana korupsi lain yang terjadi di lingkungan pemerintahan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi,” tutup Niky. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top