Agus Buntung Tersangka Pelecehan Seksual Menangis Histeris Saat Dibawa ke Lapas

BACAHUKUM, MATARAM – IWAS, seorang pria difabel tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangis histeris saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Pria tunadaksa berusia 22 tahun ini bahkan mengancam akan bunuh diri.

“Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, IWAS ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” ujar Kurniadi, kuasa hukum IWAS, saat ditemui awak media di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (9/1/2024).

IWAS Ditahan Selama 20 Hari

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menjelaskan bahwa IWAS akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuripan. Penahanan tersebut, menurut Ivan, sudah memenuhi syarat hukum, baik dari aspek objektif maupun subjektif.

“Ini sudah memenuhi beberapa aspek, termasuk pendapat ahli, visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal. Para ahli berasal dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia, dan Universitas Gadjah Mada (UGM),” ungkap Ivan.

Berapa Lama Ancaman Hukuman terhadap IWAS?

Ivan menambahkan bahwa dari aspek objektif, tindak pidana yang dilakukan IWAS memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Hal ini menjadi alasan utama mengapa penahanan dilakukan.

“Dari aspek subjektif, mengingat jumlah korban yang mencapai lebih dari satu orang, kami khawatir tersangka dapat mengulangi perbuatannya,” jelas Ivan.

Sebelumnya, IWAS terlihat keluar dari ruang penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah bernomor 25. Didampingi ibunya dan pengacaranya, IWAS sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media sebelum dibawa ke Kejari Mataram.

“Kebenaran akan terungkap,” kata IWAS sebelum naik ke mobil tahanan.

Latar Belakang Kasus Pelcehan Seksual IWAS

Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah seorang mahasiswi berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB. Laporan tersebut kemudian memunculkan pengakuan dari korban lain, hingga jumlah korban diduga mencapai 15 orang.

Kejari Mataram menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. Proses penyidikan terus dilakukan guna mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top