BACAHUKUM, JAKARTA – Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya oleh majelis sidang kode etik Polri (KEPP). Pemecatan tersebut terkait dengan MKM dugaan keterlibatannya dalam pemerasan terhadap 45 warga negara (WN) Malaysia yang terjadi pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP), sebuah festival musik internasional yang berlangsung di Jakarta.
Sidang etik terhadap Donald Simanjuntak digelar pada 31 Desember 2024, dan berlangsung selama hampir 17 jam di Gedung TNCC Mabes Polri. Sidang yang dimulai pada pukul 11.00 WIB itu baru berakhir pada pukul 04.00 WIB keesokan harinya, 1 Januari 2025. Pada sidang tersebut, selain Kombes Pol Donald, juga terdapat dua anggota Polri lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama. Salah satunya, seorang Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba, yang identitasnya belum dipublikasikan, turut dijatuhi sanksi PTDH dan juga mengajukan banding.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, yang hadir dan memantau jalannya sidang, mengonfirmasi bahwa kedua orang yang dipecat tersebut telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding,” ujar Anam dalam konfirmasinya pada Rabu (1/1/2025).
Pemerasan WN Malaysia di DWP
Kasus pemerasan ini terjadi saat sejumlah warga negara Malaysia menghadiri festival musik DWP di Jakarta pada Desember 2024. Beberapa warga negara tersebut mengaku diperas oleh oknum polisi yang berperan sebagai petugas pengamanan acara. Tindakan tersebut diduga melibatkan Kombes Pol Donald Simanjuntak, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Selain Simanjuntak, satu lagi anggota Polri yang terlibat, yakni Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Narkoba Polda Metro Jaya, yang belum menerima keputusan terkait statusnya. Menurut Anam, sidang untuk Kasubdit tersebut masih berlangsung dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025.
Proses Sidang dan Pengawasan Kompolnas
Sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap ketiga anggota Polri tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas yang bertugas sebagai pengawas eksternal Polri. Anam mengungkapkan bahwa pihaknya memantau langsung jalannya sidang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum internal Polri.
Proses sidang berlangsung ketat, dengan para terduga pelanggar diberi kesempatan untuk membela diri. Meski demikian, majelis sidang memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Simanjuntak dan Kanit Reserse Narkoba.
Kasus pemerasan terhadap warga negara asing oleh anggota Polri di acara internasional seperti DWP menjadi sorotan utama. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kombes Pol Donald Simanjuntak dan Kepala Unit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menjadi bukti keseriusan Polri dalam menangani pelanggaran etik, meskipun keduanya memilih untuk mengajukan banding. Proses ini akan terus diikuti, terutama dengan keterlibatan Kompolnas yang bertugas mengawasi jalannya sidang tersebut. (Tim)