BACAHUKUM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan daerah selama periode 2020-2024, dengan total nilai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 454,68 triliun.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
“Upaya ini telah KPK lakukan secara berkesinambungan hingga pada kurun waktu 2020-2024, upaya penyelamatan keuangan daerah ini telah mencapai angka Rp 454,68 triliun,” ujar Johanis Tanak.
Penyelamatan 2024
Secara khusus, KPK mencatat penyelamatan keuangan daerah pada tahun 2024 sebesar Rp 24,33 triliun.
Kolaborasi Stakeholder
Tanak menjelaskan bahwa upaya penyelamatan ini dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak, seperti:
Pemerintah Daerah,
Kejaksaan,
Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan
Stakeholder terkait lainnya.
Penyelamatan keuangan daerah ini bersumber dari:
Penertiban dan penyelamatan barang milik daerah (BMD)
Penagihan tunggakan pajak daerah
Rincian Penyelamatan Aset Daerah 2020-2024
Lebih lanjut, KPK membeberkan rincian penyelamatan aset daerah selama empat tahun terakhir:
Sertifikasi barang milik negara: Rp 199,9 triliun
Penertiban BMD tanah: Rp 105,57 triliun
Penertiban prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU): Rp 124,01 triliun
Penagihan tunggakan pajak: Rp 25,2 triliun
OTT dan Upaya Penindakan
Selain fokus pada penyelamatan keuangan daerah, KPK juga melakukan 36 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang periode 2020-2024, dengan total 691 tersangka yang berhasil diamankan.
Upaya ini menunjukkan komitmen KPK dalam memperkuat pengawasan serta mencegah kebocoran keuangan daerah demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dengan capaian ini, KPK berharap sinergi antara lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan guna mencegah korupsi dan memastikan keuangan daerah digunakan secara tepat guna serta transparan. (Tim)