BacaHukum.com, Jakarta – Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Jambi memperluas medan desakan hukum. Setelah mengajukan tuntutan langsung ke Kejaksaan Agung, kini GERTAK mengarahkan tuntutan serupa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak ada lagi toleransi terhadap kelambanan dan tebang pilih. “Satu tuntutan tegas digaungkan: segera tetapkan eks Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, sebagai tersangka dalam skandal pembusukan proyek Jambi City Centre (JCC), dan usut seluruh konspirasi di baliknya”.
Eskalasi ini adalah respons langsung terhadap buntunya penanganan perkara di tingkat daerah. Surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi hanya berbuah sunyi, mempertegas dugaan adanya upaya sistematis untuk melindungi para pihak yang terlibat. Publik tidak lagi membutuhkan proses setengah hati. Yang dituntut sekarang adalah ketegasan tanpa kompromi: panggil paksa, periksa intensif, dan jerat dengan pasal-pasal maksimal.
“Kami meminta KPK mengambil alih perhatian penuh atas kasus ini. Kejagung sudah kami datangi, kini giliran KPK yang harus membuktikan bahwa lembaga antirasuah masih memiliki integritas. Panggil dan periksa secepatnya mantan wali kota dua periode itu. Jangan ada perlindungan terselubung. Investigasi harus membongkar sampai ke akar bagaimana aset JCC, yang adalah milik rakyat Jambi, bisa digadaikan ke Bank Sinarmas dengan persetujuan dan sepengetahuan Fasha saat dia berkuasa. Itu adalah penyimpangan wewenang yang tak bisa ditoleransi,” tegas salah satu tim GERTAK yang berada di Jakarta.
Dalam permohonan resminya, GERTAK Jambi menyodorkan daftar pihak yang sudah seharusnya menyandang status tersangka, bukan lagi saksi:
1. Syarif Fasha, eks Wali Kota Jambi dua periode. Dialah pihak yang paling bertanggung jawab secara langsung atas keputusan penggadaian aset daerah yang merugikan keuangan negara secara masif.
2. Direksi PT. Bliss Properti Indonesia Tbk dan pejabat Pemkot Jambi pada periode terkait, yang dengan sengaja membiarkan atau memfasilitasi tindakan melawan hukum ini.
Vonis Lombok Barat: Tamparan Keras bagi Penegak Hukum Jambi
GERTAK Jambi mengungkap perbandingan yang tidak mungkin diabaikan oleh akal sehat dan nurani hukum.
“Kasusnya identik. Pengembangnya sama, PT. Bliss Properti Indonesia Tbk. Di Lombok Barat, eks Bupati Zaini Aroni sudah dijatuhi vonis 10,5 tahun penjara untuk kasus Lombok City Centre. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: ada apa dengan aparat penegak hukum di Jambi? Mengapa terhadap aktor yang perannya serupa, proses hukum justru mandek? Ini bukan lagi tentang kelalaian prosedural, melainkan indikasi kuat adanya konspirasi bisu yang melindungi penjahat kerah putih. KPK harus masuk untuk memastikan tidak ada intervensi atau pembiaran,” tegas Tim GERTAK menyampaikan aspirasinya melalui redaksi Baca Hukum.
Tiga Konstruksi Pelanggaran Hukum yang Tak Terbantahkan
GERTAK Jambi memaparkan tiga pilar pelanggaran hukum yang sudah solid sebagai dasar penetapan tersangka:
1. Manipulasi Proses Tender. Penunjukan langsung PT. Bliss Properti Indonesia Tbk tanpa melalui proses open bidding merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021. Ini adalah awal mula kejahatan yang dilakukan secara terencana dan penuh kesengajaan.
2. Penggadaian Ilegal Aset Negara. Tindakan menjadikan Sertifikat HGB lahan eks Terminal Simpang Kawat, aset resmi milik Pemkot Jambi, sebagai agunan kredit korporasi ke Bank Sinarmas senilai Rp247 miliar adalah bentuk pengkhianatan terhadap keuangan daerah. Perbuatan ini jelas melanggar ketentuan PP dan Pasal 80 ayat (1) Permendagri No. 7/2024. Persetujuan langsung oleh Syarif Fasha adalah bukti kuat penyalahgunaan wewenang.
3. Perampokan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari total kewajiban kontribusi sebesar Rp85 miliar, PT. Bliss hanya merealisasikan Rp7,5 miliar. Selisih sebesar Rp77,5 miliar adalah piutang macet yang merupakan kerugian keuangan daerah riil. Ini bukan sekadar wanprestasi perdata, melainkan tindak pidana korupsi yang merugikan hak rakyat Jambi.
Angka Kerugian Negara yang Tidak Menyisakan Alasan untuk Berlambat
Total kerugian negara sudah berada jauh di atas ambang batas toleransi hukum dan wajib menjadi dasar tindakan segera:
1. Kerugian dari agunan ilegal aset daerah: Rp247 miliar.
2. Kerugian gagal bayar kontribusi PAD: Rp77,5 miliar.
Dengan bukti permulaan yang sangat cukup dan nilai kerugian negara yang fantastis ini, GERTAK Jambi menegaskan bahwa perbuatan Syarif Fasha dan pihak-pihak yang terlibat telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan 604 KUHP Baru (UU No. 1/2023). Ancaman hukuman maksimal harus menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar.
Tidak ada lagi celah untuk negosiasi atau dalih prosedural. Masyarakat sedang menanti dengan cermat: apakah KPK dan Kejagung akan menunjukkan keberpihakan pada hukum dan keadilan, atau justru membiarkan kejahatan ini terkubur di bawah proyek mangkrak JCC. Waktu terus berjalan, dan setiap detik penundaan adalah pengingkaran terhadap hak rakyat atas keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi belum mendapatkan tanggapan dari eks walikota Jambi. Redaksi juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait, baik Syarif Fasha, maupun Kejati Jambi.
Editor: Tim BacaHukum
