KPK Gelar 36 Kali OTT Sepanjang 2020-2024, Total 691 Tersangka

BACAHUKUM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 36 kali selama periode 2020-2024.

“Jumlah OTT 36, pada 2024 jumlah OTT sebanyak 5 kali,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Rincian OTT KPK

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh KPK, rincian jumlah OTT dari tahun 2020 hingga 2024 adalah sebagai berikut:

  • Tahun 2020: 8 kali OTT
  • Tahun 2021: 6 kali OTT
  • Tahun 2022: 10 kali OTT
  • Tahun 2023: 7 kali OTT
  • Tahun 2024: 5 kali OTT

Jumlah Tersangka Korupsi

KPK juga mencatat total tersangka yang telah ditetapkan sepanjang 2020-2024 sebanyak 691 orang. Berikut adalah rinciannya:

  • Tahun 2020: 105 tersangka
  • Tahun 2021: 113 tersangka
  • Tahun 2022: 149 tersangka
  • Tahun 2023: 161 tersangka
  • Tahun 2024: 163 tersangka

Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Alexander Marwata menyampaikan bahwa KPK telah melakukan berbagai tahapan dalam penanganan tindak pidana korupsi. Berikut adalah data capaian KPK:

  • Penyelidikan: 541 perkara
  • Penyidikan: 622 perkara
  • Penuntutan: 510 perkara
  • Perkara berkekuatan hukum tetap: 533 perkara
  • Pelaksanaan eksekusi: 524 perkara

Penanganan perkara korupsi khusus tahun 2024:

  • Penyelidikan: 68 perkara
  • Penyidikan: 142 perkara
  • Penuntutan: 79 perkara
  • Perkara berkekuatan hukum tetap: 83 perkara
  • Pelaksanaan eksekusi: 99 perkara

Tindak Tangkap Tangan Tahun 2024

Selama tahun 2024, KPK telah melakukan OTT terkait berbagai dugaan tindak pidana korupsi (TPK), di antaranya:

  1. Dugaan TPK pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Labuhan Batu
  2. Pemerasan di Kota Sidoarjo
  3. Gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan
  4. Pemerasan di lingkungan Pemerintah Bengkulu
  5. TPK di lingkungan Pemerintah Pekanbaru

Alexander menegaskan bahwa KPK terus berupaya memberantas tindak pidana korupsi di berbagai lini, termasuk melalui OTT dan penanganan kasus yang berjalan secara efektif dan profesional. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top