BACAHUKUM, JAKARTA – Rabu (18/12/2024), mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Yasonna sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (13/12) lalu, namun ia meminta penjadwalan ulang karena adanya kegiatan keluarga yang tak bisa ditinggalkan.
“Saya yang minta dijadwalkan tanggal 18, karena saya ada kegiatan keluarga. Juga undangan saya terima satu hari sebelumnya,” ungkap Yasonna saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/12).
Kasus Penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI
Pemanggilan Yasonna terkait dengan proses penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan atas dugaan peran Harun Masiku bersama Saiful Bahri dalam kasus tersebut.
“Terkait penetapan, saudara Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama Saiful Bahri, dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan,” terang Tessa.
Kesaksian Yasonna Dinilai Penting
Menurut Tessa, kesaksian Yasonna Laoly dianggap krusial untuk mendalami berbagai aspek kasus ini.
“Semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini. Jadi nanti kita tunggu saja, hari Rabu saat beliau hadir, apa-apa saja yang disampaikan nanti akan kita ketahui,” ujarnya.
Pemanggilan Berdasarkan Bukti yang Ada
Tessa menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Yasonna tidak dilakukan secara mendadak. Pemanggilan ini didasari oleh bukti-bukti yang telah ditemukan oleh penyidik.
“Penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dokumen terkait, keterangan saksi lain yang relevan, atau petunjuk lainnya,” tambah Tessa.
Ia juga membantah anggapan bahwa pemanggilan Yasonna dilakukan karena ia sudah tidak menjabat sebagai Menteri. Menurutnya, pemanggilan saksi oleh KPK selalu berpedoman pada kecukupan bukti.
“Kenapa baru sekarang? Kemungkinan hal tersebut baru didapat penyidik saat ini. Jadi bukan karena, ‘Oh, sekarang tidak lagi menjabat’, nggak. Penyidik hanya berpegangan pada alat bukti,” tegas Tessa.
Konteks Buronan Harun Masiku
Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020, masih menjadi sorotan dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Perannya dalam kasus ini terus diselidiki oleh KPK, dan pemeriksaan terhadap Yasonna Laoly diharapkan dapat memberikan titik terang baru.
Kasus ini kembali mengemuka setelah beberapa bukti baru ditemukan, memperkuat langkah penyidik untuk memanggil Yasonna. Seluruh pihak kini menanti hasil pemeriksaan hari ini untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut dari kasus yang telah lama menjadi perhatian publik ini. (Tim)