Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi, Kadispora Sungai Penuh Pingsan

BACAHUKUM, SUNGAI PENUH – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Desa Sungai Akar. Penetapan tersangka ini diiringi kejadian mengejutkan ketika Don Fitri tiba-tiba pingsan usai menerima status hukumnya.

Don diperiksa oleh penyidik Kejari sejak pagi, pukul 09.00 WIB, pada Senin (16/12/2024). Sekitar pukul 15.25 WIB, Don yang masih mengenakan pakaian dinas tampak tak sadarkan diri di ruang penyidik. Kejadian ini terekam dalam video yang menunjukkan Don Fitri dibawa tim medis menggunakan ambulans ke rumah sakit.

Penetapan sebagai Tersangka Kelima

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi Suganda, membenarkan bahwa Don pingsan sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, (pingsan) setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andi, Selasa (17/12/2024).

Andi menjelaskan bahwa Don Fitri diperiksa sebagai pengguna anggaran (PA) dalam proyek pembangunan Stadion Mini Desa Sungai Akar tahun anggaran 2022. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 779.954.308.

Selain Don Fitri, empat tersangka lainnya telah lebih dulu ditetapkan oleh Kejari. Mereka adalah:

  1. HND – Rekanan pelaksana proyek
  2. WLY – Ketua Tim Teknis
  3. ADR – Konsultan pengawas
  4. SFD – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

“DFJ merupakan tersangka kelima yang ditetapkan oleh Kejari Sungai Penuh,” jelas Andi.

Kondisi Tersangka dan Status Tahanan Rumah

Setelah pingsan, tim medis segera dipanggil untuk memeriksa kondisi Don Fitri. Karena masih belum sadarkan diri, ia dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulans. Hingga saat ini, kondisi kesehatan Don Fitri terus dipantau.

Dengan pertimbangan kondisi kesehatannya, Kejari menetapkan Don sebagai tahanan rumah. Status ini berlaku hingga 4 Januari 2025, dengan pengawasan ketat oleh pihak berwenang.

Dugaan Korupsi yang Merugikan Negara

Proyek pembangunan Stadion Mini Desa Sungai Akar menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan penyelewengan anggaran. Kerugian negara sebesar Rp 779 juta ini disinyalir terjadi akibat pelanggaran yang melibatkan lima tersangka, termasuk Don Fitri Jaya.

Kejari Sungai Penuh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Dengan penetapan lima tersangka, termasuk pejabat tinggi daerah, kejaksaan menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi.

Penetapan tersangka terhadap Don Fitri Jaya dan empat pelaku lainnya mendapat perhatian besar dari masyarakat Kota Sungai Penuh. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.

Sementara itu, Kejari Sungai Penuh menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top