BACAHUKUM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dari pasangan calon (paslon) gubernur Jawa Tengah dan Jawa Timur. Permohonan diajukan melalui platform daring simpel.mkri.id pada Rabu (11/12/2024) malam.
Paslon Nomor Urut 1 Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, mengajukan permohonan pada pukul 22.13 WIB. Tak lama berselang, paslon Nomor Urut 3 Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta, menyusul dengan pengajuan permohonan pada pukul 22.34 WIB. Informasi ini disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Roni Talapessy, yang ditemui di Aula Gedung 1 MK pada Rabu malam.
Masalah Pilkada Jawa Tengah
Dalam permohonan yang diajukan, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mempersoalkan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses pilkada. Roni Talapessy menyebutkan adanya pemanggilan-pemanggilan oleh kepolisian dan kejaksaan, serta pengerahan kepala desa untuk kepentingan tertentu.
“Dari awal, ada panggilan-panggilan kepolisian, kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa. Ini akan kita buktikan di sidang Mahkamah Konstitusi,” ujar Roni seperti melansir MKRI, Kamis 12 Desember 2024.
Masalah Pilkada Jawa Timur
Sementara itu, pasangan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta mengungkapkan adanya ketidaksesuaian jumlah surat suara yang tidak terpakai antara data di tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi. Roni menegaskan bahwa tim hukum paslon akan menghadirkan saksi-saksi untuk mendukung dalil permohonan tersebut di persidangan MK.
“Total surat suara yang tidak terpakai di tingkat provinsi berbeda dengan jumlah surat suara tidak terpakai di kabupaten/kota,” jelas Roni.
Sengketa Pilgub Lainnya
Selain Jawa Tengah dan Jawa Timur, sengketa PHP Kada juga diajukan oleh paslon dari beberapa provinsi lainnya:
- Provinsi Maluku Utara Paslon Nomor Urut 3, Muhammad Kasuba dan Basri Salama, mempersoalkan legitimasi peraih suara terbanyak, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe. Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukum mereka.
- Provinsi Kalimantan Timur Paslon Nomor Urut 1, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, melalui kuasa hukumnya Violla Reininda dan Zainul Muttaqin, mengajukan permohonan terkait dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Violla menyoroti adanya kartel politik yang melemahkan proses fairness sejak awal pencalonan, serta praktik money politic yang terencana dan melibatkan pejabat negara.
“Adanya praktik politik uang yang melibatkan ketua-ketua RT dan pejabat negara menunjukkan bahwa kecurangan ini tidak bersifat sporadis, melainkan terstruktur dan sistematis,” ujar Violla.
Zainul Muttaqin menambahkan bahwa hasil survei yang tinggi tidak berbanding lurus dengan hasil pemungutan suara, yang menurutnya disebabkan oleh pelemahan dukungan politik terhadap kliennya.
Data Permohonan PHP Kada 2024
Berdasarkan data dari laman MK hingga Kamis (12/12/2024) dini hari, sebanyak 275 permohonan PHP Kada Tahun 2024 telah diterima MK. Dari jumlah tersebut:
- 132 permohonan diajukan secara daring melalui simpel.mkri.id.
- 143 permohonan diajukan langsung di Gedung MK, Jakarta.
Permohonan tersebut terdiri atas:
- 15 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur.
- 213 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati.
- 47 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota.
MK Sebagai Benteng Demokrasi
Roni Talapessy menekankan bahwa MK merupakan benteng terakhir dalam menjaga demokrasi, sesuai dengan cita-cita reformasi. Ia optimistis bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon akan diuji secara objektif di persidangan MK.
“Pilkada Serentak 2024 kali ini penuh tantangan, namun kami percaya pada integritas MK sebagai lembaga yang menjaga keadilan demokrasi,” tutup Roni.
Permohonan PHP Kada yang diajukan oleh paslon-paslon gubernur mencerminkan dinamika politik dalam Pilkada Serentak 2024. Dengan banyaknya sengketa yang masuk, Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu menjaga keadilan dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai prinsip-prinsip yang berlaku. (Tim)