Fakta-Fakta Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Agus Buntung hingga Dibela 16 Pengacara

BACAHUKUM, MATARAM – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas Agus alias IWAS di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menjadi sorotan publik. Berikut adalah rangkuman dari sejumlah fakta terbaru terkait kasus ini berdasarkan informasi yang telah dirangkum:

1. Jumlah Korban Bertambah

Polisi mengungkap bahwa jumlah korban dalam kasus ini telah bertambah menjadi 15 orang berdasarkan data terbaru dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB.

2. Rekonstruksi Kasus: 49 Adegan

Polda NTB telah menggelar rekonstruksi kasus dengan menghadirkan tersangka, Agus. Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Taman Udayana, Islamic Center, dan homestay tempat dugaan pelecehan terjadi. Sebanyak 49 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa, termasuk dua versi kejadian antara keterangan korban dan pengakuan Agus.

3. Pembayaran Homestay

Dalam rekonstruksi terungkap bahwa Agus meminta korban membayar kamar homestay sebesar Rp50 ribu. Agus berdalih bahwa korban yang membuka pintu kamar, sementara versi korban menyebut Agus melakukannya dengan menggunakan dagunya. Kedua pihak juga memberikan versi berbeda terkait apa yang terjadi di dalam kamar.

4. Korban Mengajukan Perlindungan LPSK

Empat korban mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama dua pendamping yang mengalami tekanan psikologis. LPSK menilai penanganan kasus ini lambat karena keterangan korban belum menjadi landasan utama dalam proses hukum, meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

5. Cekcok Antara Agus dan Korban

Selama rekonstruksi, terungkap adanya cekcok antara Agus dan salah satu korban terkait pembayaran kamar homestay. Perdebatan ini berlanjut hingga mereka meninggalkan penginapan menuju Islamic Center NTB.

6. Agus Dibela 16 Pengacara

Sebanyak 16 pengacara telah menyatakan kesediaannya membela Agus. Kuasa hukum Agus, Ainuddin, mengklaim bahwa hubungan yang terjadi adalah atas dasar suka sama suka. Ia juga menyatakan bahwa pengakuan Agus akan menjadi dasar untuk pembelaan di pengadilan.

Kasus ini melibatkan dua kelompok rentan, yaitu perempuan dan penyandang disabilitas. Aparat hukum menyatakan kehati-hatian dalam proses penyidikan, sementara LPSK menegaskan pentingnya mengutamakan keterangan korban.

Proses Hukum Lanjutan

Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB, namun dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan ke pihak kepolisian untuk dilengkapi.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam menangani kejahatan seksual, terutama yang melibatkan kelompok rentan. Pengusutan yang transparan dan adil menjadi tuntutan banyak pihak untuk memastikan keadilan bagi para korban. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top