BACAHUKUM, TANGERANG – Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan situs judi online Djarum Toto yang terhubung dengan jaringan internasional dari Kamboja. Jaringan ini telah beroperasi selama tiga tahun dengan jumlah member mencapai 28.000 pemain dan omzet sekitar Rp 2 miliar per bulan.
Penangkapan di Markas Operasi
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tangsel. Petugas menemukan situs judi online www.worldsnowboardtour.com, yang setelah penyelidikan mendalam diketahui sebagai Djarum Toto.
Pada 11 November 2024, polisi menangkap tujuh tersangka di Ruko Puri Mansion, Kembangan, Jakarta Barat, yang dijadikan markas operasional jaringan tersebut.
Peran Para Tersangka
Dari hasil penyelidikan, tujuh tersangka terdiri dari lima pria dan dua wanita, masing-masing memiliki peran penting:
- 1 orang sebagai pimpinan dan penanggung jawab situs.
- 4 orang sebagai editor yang mengelola konten situs.
- 2 orang sebagai marketing yang bertugas merekrut pemain baru.
Omzet dan Keuntungan
Selama tiga tahun beroperasi, jaringan ini mengelola hingga 28.000 pemain aktif dan menghasilkan keuntungan sebesar Rp 2 miliar setiap bulan. Para pemain datang dari berbagai daerah, menjadikan situs ini sebagai salah satu platform judi online dengan skala besar di Indonesia.
Koordinasi dengan Kemenkomdigi dan PPATK
Polres Tangsel terus mengembangkan kasus ini dengan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk memblokir situs Djarum Toto. Selain itu, polisi juga melibatkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) guna menelusuri aliran dana yang terkait dengan aktivitas ilegal ini.
“Penelusuran terhadap aliran dana ini sangat penting untuk membongkar jaringan lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar AKBP Victor Inkiriwang.
Ancaman Hukuman
Ketujuh pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perjudian dan pencucian uang. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 20 tahun penjara.
Langkah Serius Melawan Judi Online
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Tangsel dalam memberantas perjudian online yang merusak masyarakat. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan situs atau aktivitas perjudian yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami akan terus meningkatkan patroli siber untuk mencegah berkembangnya situs-situs judi online lainnya yang merusak generasi bangsa,” tegas Kapolres.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan akan memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas judi online. (Tim)