Tolak Hasil Rekapitulasi KPU, Tim Dedy-Dayat Pertimbangkan Gugatan Pilkada Kabupaten Bungo ke MK

BACAHUKUM, BUNGO – Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo, Dedy-Dayat, tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Pemenangan, M. Hidayat, dalam keterangannya pada Sabtu (6/12/2024), menyampaikan bahwa pihaknya masih mengkaji lebih lanjut bersama kandidat dan partai koalisi mengenai langkah ini.

“Kami sedang mendiskusikan dengan semua pihak terkait. Apakah akan membawa persoalan ini ke MK atau tidak, akan kami kabarkan kemudian,” ujar Hidayat.

Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Bungo

Tim Dedy-Dayat menolak hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo. Menurut Hidayat, proses penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo banyak diwarnai kejanggalan.

Salah satu contoh pelanggaran yang disebutkan adalah penggunaan hak suara warga oleh oknum di salah satu TPS di Kecamatan Libur Lubuk Mengkuang. Selain itu, saksi dari tim Dedy-Dayat tidak diberikan akses terhadap absensi atau daftar hadir pemilih selama pleno berlangsung.

“Ini menjadi catatan penting bahwa demokrasi di Kabupaten Bungo telah tercoreng. Transparansi dalam proses ini sangat diragukan,” tegasnya.

Keberatan Terhadap Transparansi KPU dan Bawaslu

Ketua Divisi Kampanye pasangan Dedy-Dayat, Riski Kurnia, menambahkan bahwa pihaknya menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara. Alasannya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo dianggap tidak transparan dalam perhitungan maupun pelaksanaan Pilkada.

“Persoalan yang kami angkat, seperti absensi pemilih, tidak ditindaklanjuti. Oleh karena itu, kami tidak mengakui hasil rekapitulasi ini,” jelas Riski.

Laporan ke DKPP dan Bawaslu Provinsi Jambi

Tim hukum Dedy-Dayat juga melaporkan anggota KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo ke Bawaslu Provinsi Jambi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Hasil Pilkada Kabupaten Bungo

Sementara itu, KPU Kabupaten Bungo telah mengumumkan hasil pleno perolehan suara Pilkada 2024. Ketua KPU Kabupaten Bungo, Armidis, menyebutkan bahwa pasangan calon nomor urut 01, Dedy-Dayat, meraih 94.782 suara, sementara pasangan nomor urut 02, Jumiwan Aguza-Maidani, memperoleh 95.906 suara. Dengan demikian, Jumiwan-Maidani dinyatakan unggul.

Perselisihan hasil Pilkada ini membuka peluang bagi Dedy-Dayat untuk mengajukan gugatan ke MK. Namun, keputusan final akan bergantung pada hasil pengkajian bersama kandidat, partai koalisi, dan tim hukum.

Apabila gugatan dilanjutkan, MK akan menjadi penentu dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bungo. Sementara itu, masyarakat menunggu kejelasan terkait langkah yang akan diambil oleh tim Dedy-Dayat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top