BACAHUKUM, JAKARTA – Persidangan kasus korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa Harvey Moeis berlangsung panas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim anggota mempertanyakan dominasi peran Harvey dalam bisnis timah, meski ia bukan bagian dari industri tersebut.
Hakim merasa heran dengan posisi Harvey, yang dianggap memiliki peran penting dalam pengelolaan bisnis timah, terutama dalam mengumpulkan dana corporate social responsibility (CSR) dari para pengusaha timah.
“Logikanya ini tidak masuk. Saudara hanyalah teman dari salah satu pihak, tetapi mengambil peran besar dalam pertemuan-pertemuan penting,” ujar hakim dalam sidang, Jumat (6/12/2024).
Harvey Klaim Hanya Penyambung Pesan
Harvey Moeis berulang kali menegaskan bahwa perannya hanya sebagai penyambung pesan. Ia menyangkal memiliki pengaruh dominan dalam bisnis timah atau mengambil keputusan besar.
“Izin, Yang Mulia. Saya tidak pernah berpikir saya ada dominan atau berperan penting. Posisi saya hanya sebagai penyambung pesan,” jawab Harvey saat diinterogasi hakim.
Namun, hakim tetap mempertanyakan logika peran Harvey, mengingat ia bukan bagian dari industri timah tetapi memiliki akses signifikan dalam pertemuan dan pengelolaan dana.
Dakwaan Jaksa: Korupsi dan Pencucian Uang
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Harvey sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah. Ia diduga melakukan kongkalikong dengan pihak-pihak terkait dalam pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah PT Timah.
Jaksa mengungkap Harvey meminta pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungan mereka untuk dana CSR, yang diduga digunakan untuk memperkaya dirinya sendiri dan sejumlah pihak lainnya, termasuk Helena Lim.
Harta Mewah dan TPPU
Jaksa juga mendakwa Harvey Moeis dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang hasil korupsi diduga ditransfer ke berbagai rekening, termasuk milik Sandra Dewi, istrinya, dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta pembelian barang-barang mewah.
Barang yang dibeli dengan dana hasil kejahatan itu mencakup:
- 88 tas bermerek.
- 141 item perhiasan.
- Aset properti di dalam dan luar negeri.
- Mobil mewah seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.
Selain itu, Harvey juga disebut menyewa rumah mewah di Melbourne, Australia, dengan uang hasil dugaan pencucian uang.
Kerugian Negara dan Tuntutan Jaksa
Jaksa menyatakan dugaan korupsi ini telah merugikan negara sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis dan Helena Lim disebut sebagai pihak yang diuntungkan dari skema ini.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti lebih lanjut. Hakim menyebut perlu pendalaman terkait siapa pihak yang sebenarnya memiliki peran besar di balik peran Harvey dalam bisnis timah ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Harvey Moeis dikenal sebagai suami artis Sandra Dewi dan salah satu pengusaha muda yang kerap memamerkan gaya hidup mewah. (Tim)