BacaHukum.com, Batang Hari — Organisasi Rumah Pemuda Batang Hari secara resmi mengajukan surat permohonan audiensi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari, dua hari lalu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mengawal penguatan sistem pendidikan berbasis keagamaan di daerah, dengan fokus utama mendorong lahirnya kejelasan regulasi terkait fasilitasi dan pembinaan pondok pesantren di seluruh wilayah Kabupaten Batang Hari.
Langkah strategis ini merupakan wujud nyata kepedulian dan komitmen elemen pemuda terhadap masa depan lembaga pendidikan pesantren. Pesantren selama ini dinilai bukan sekadar tempat menimba ilmu agama, melainkan juga benteng utama dalam mencetak generasi muda yang berakhlak mulia, berkarakter, dan memiliki daya saing tinggi di era modern.
“Kami ingin memastikan adanya kejelasan arah kebijakan Pemkab Batang Hari terhadap keberadaan dan pengembangan pesantren, baik dari sisi payung hukum regulasi maupun dukungan fasilitas yang memadai. Inisiatif ini bukan untuk menuntut atau menyudutkan pihak mana pun, melainkan sebuah ikhtiar untuk duduk bersama, berdialog, dan mencari solusi terbaik bagi kemajuan pendidikan Islam di daerah kita,” ujar Ahmad Rizki, Ketua Rumah Pemuda Batang Hari.
Urgensi Regulasi dan Isu di Lapangan
Secara historis dan realitas sosial, pesantren di Kabupaten Batang Hari telah memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) serta pembinaan moral masyarakat. Meski demikian, berbagai pihak menilai dukungan pemerintah daerah dalam bentuk regulasi yang spesifik dan terintegrasi masih perlu diperkuat dan diperjelas.
Beberapa isu krusial yang diharapkan dapat dibahas dalam audiensi mendatang meliputi:
- Kepastian Payung Hukum: Dorongan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, guna memberikan kepastian hukum bagi fasilitasi di tingkat daerah.
- Kemudahan Perizinan dan Standardisasi: Penyederhanaan prosedur perizinan operasional serta penetapan standar sarana dan prasarana minimum yang layak bagi para santri.
- Kejelasan Skema Pendanaan: Formulasi bantuan keuangan atau dana hibah daerah yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk menunjang operasional serta pembangunan infrastruktur pesantren.
- Program Pemberdayaan: Penguatan program pelatihan kewirausahaan dan peningkatan kapasitas bagi santri serta para pengajar (ustaz/ustazah) agar mampu menjawab tantangan zaman.
Rumah Pemuda Batang Hari menilai, tanpa adanya regulasi daerah yang kuat dan mengikat, berbagai bentuk perhatian atau bantuan dari Pemkab berisiko bersifat sementara dan tidak berkelanjutan. Oleh karena itu, audiensi ini diharapkan menjadi momentum penting untuk membuka ruang dialog yang konstruktif dan inklusif antara pemerintah daerah, pemuda, dan para pemangku kepentingan (stakeholders) pesantren.
Harapan dan Komitmen Pengawalan
Melalui surat audiensi yang telah dikirimkan, Ahmad Rizki bersama jajaran Rumah Pemuda Batang Hari menyampaikan beberapa poin harapan utama kepada Pemkab Batang Hari, di antaranya:
- Respons Cepat dan Positif: Pemkab Batang Hari diharapkan segera memberikan tanggapan resmi serta menjadwalkan waktu pertemuan audiensi dalam waktu dekat.
- Keterbukaan Ruang Diskusi: Pembentukan forum dialog yang inklusif guna merumuskan landasan hukum dan kebijakan strategis fasilitasi pesantren secara bersama-sama.
- Penyaluran Aspirasi Riil: Menampung seluruh keluhan, masukan, dan kebutuhan nyata dari para pengelola pesantren, kiai, ustaz, hingga masyarakat di tingkat tapak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Batang Hari belum memberikan pernyataan atau tanggapan resmi terkait surat permohonan audiensi tersebut. Meski demikian, Rumah Pemuda Batang Hari menegaskan akan terus memantau perkembangan surat tersebut dan berkomitmen mengawal isu ini secara konsisten hingga tercipta kejelasan arah kebijakan yang berpihak pada kemajuan pesantren di Kabupaten Batang Hari. Redaksi Bacahukum.com memberikan ruang Hak jawab berdasarkan UU PERS dan Kode Etik Jurnalistik kepada pihak terkait.
