BacaHukum.com – Komdigi menegaskan bahwa tindakan merekam seseorang tanpa persetujuan, meskipun dilakukan di ruang publik, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sekaligus melanggar etika dalam penggunaan media sosial.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyusul viralnya kasus yang melibatkan kreator konten Ebem Martono di platform Threads.
Peristiwa itu terjadi saat penyelenggaraan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Ebem diketahui menggunakan kacamata pintar (smart glasses) untuk merekam sejumlah pemandu pameran (usher) perempuan tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu.
“Pada prinsipnya, kami perlu sekali mengingatkan bahwa ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika,” ujar Meutya, dikutip dari Antara, Selasa (4/8/2026).
Hak Atas Data Pribadi Tetap Dilindungi
Meutya menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU Pelindungan Data Pribadi, wajah seseorang merupakan bagian dari data pribadi yang bersifat biometrik. Oleh karena itu, pengambilan gambar maupun pemrosesan data yang berkaitan dengan identitas fisik seseorang wajib memperoleh persetujuan dari pemilik data.
Kasus tersebut semakin menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa beberapa usher telah meminta agar rekaman video yang menampilkan mereka dihapus. Namun, permintaan itu disebut tidak dipenuhi. Bahkan, kreator konten tersebut diduga meminta penggantian biaya produksi sebagai syarat untuk menghapus video yang sejak awal direkam tanpa izin.
Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat. Di media sosial, banyak warganet mendorong agar para korban menempuh jalur hukum sehingga kasus serupa tidak kembali terulang.
Ruang Publik Bukan Pembenaran
Menkomdigi juga meluruskan anggapan bahwa seseorang bebas merekam orang lain hanya karena berada di tempat umum. Menurutnya, hak atas privasi dan pelindungan data pribadi tetap melekat meskipun seseorang berada di ruang publik.
“Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan masyarakat yang sedang berolahraga di jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Kami akan berlakukan hal yang sama,” tegas Meutya.
Ia menekankan bahwa perkembangan teknologi dan kemudahan membuat konten tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak privasi orang lain.
Komdigi Soroti Perlindungan Perempuan dan Anak
Selain aspek hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital turut menyoroti pentingnya menjaga etika dalam pembuatan konten digital, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan terhadap eksploitasi.
Menurut Meutya, kreativitas di ruang digital seharusnya diarahkan untuk menghasilkan konten yang bermanfaat tanpa mengorbankan hak maupun rasa aman pihak lain.
Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah meneruskan laporan terkait kasus tersebut kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdig) agar dilakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga memastikan saluran pengaduan tetap terbuka bagi masyarakat yang menemukan konten yang melanggar hukum, meresahkan, maupun berpotensi membahayakan pengguna ruang digital.
“Di Komdigi, kami meneruskan laporan ini kepada Ditjen Wasdig untuk mengambil langkah-langkah terukur demi menyelesaikan permasalahan ini,” pungkas Meutya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari LIPUTAN6
