Kasus Gratifikasi-TPPU: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Sekretaris MA

BacaHukum.com – Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Bapak Nurhadi, dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 137 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 308 miliar. Jaksa meminta agar majelis hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara yang menjerat Nurhadi.

“(Memohon majelis hakim) menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara Nurhadi. Jaksa mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum Nurhadi telah mencampurkan penerapan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan pasal tindak pidana pencucian uang terkait tudingan adanya sanksi ganda dalam perkara ini.

“Bahwa berdasarkan eksepsi tersebut di atas, penasihat hukum telah mencampuradukkan makna penerapan Pasal 18 UU Tipikor dan penerapan Pasal TPPU,” ujarnya.

Jaksa menjelaskan bahwa TPPU didasarkan pada harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana kejahatan. Jaksa menekankan bahwa pembuktian TPPU tidak hanya berfokus pada sumber keuntungan.

“Yang menjadi unsur delik adalah perbuatan menempatkan, membelanjakan, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang kemudian terdakwa mengetahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan,” ujar jaksa.

Detail Dakwaan terhadap Nurhadi

Sebelumnya, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 137 miliar. Jaksa menyebutkan bahwa gratifikasi tersebut diterima Nurhadi dari berbagai pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Jaksa menerangkan bahwa gratifikasi itu diterima Nurhadi pada periode Juli 2013 hingga 2019, baik saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris MA maupun setelah masa jabatannya selesai. Penerimaan uang ini dianggap bertentangan dengan kewajiban atau tugas Nurhadi.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 307 miliar dan USD 50 ribu. Jaksa menyebutkan bahwa uang tersebut ditempatkan Nurhadi ke sejumlah rekening, serta digunakan untuk membeli aset tanah dan bangunan dan sejumlah kendaraan.

Nurhadi sebelumnya telah dijatuhi hukuman setelah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar. Dia telah menjalani hukuman 6 tahun penjara atas perkara tersebut.

Nurhadi sempat bebas pada Juni 2025. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menangkap Nurhadi kembali karena ia memang berstatus tersangka untuk perkara gratifikasi dan TPPU yang sekarang disidangkan.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top