BacaHukum.com – Bank Indonesia (BI) angkat bicara terkait kasus fraud yang melibatkan aktivitas transfer ilegal atas dana di beberapa bank, yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 200 miliar.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Bapak Ramdan Denny Prakoso, mengungkapkan bahwa bank sentral terus memantau perkembangan kasus tersebut yang kini sedang ditangani oleh pihak berwajib. Menurutnya, BI senantiasa berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penegak hukum guna memastikan langkah pemulihan dan penguatan keamanan terus berjalan secara konsisten.
“Perbankan yang terkait dalam kasus ini, telah diminta untuk melakukan penguatan prosedur pengamanan transaksi. Proses ini penting dalam menjaga agar fraud ini tidak mengganggu stabilitas sistem pembayaran dan pelindungan konsumen terpenuhi,” tegas Denny dalam pernyataan resmi, Senin malam (8/12/2025).
Dalam pernyataan resminya, Denny menekankan bahwa BI dan industri sistem pembayaran akan terus berupaya memperkuat keamanan dan keandalan sistem pembayaran nasional serta keberlanjutan transformasi digital di sektor keuangan.
“Hal ini dilakukan dengan terus memperkuat tata kelola TI, keandalan teknologi, asesmen keamanan, implementasi fraud detection system, kesiapan respons dalam hal terjadi insiden, mekanisme audit, serta peningkatan pelindungan konsumen,” paparnya.
Lebih lanjut, Denny menambahkan bahwa BI juga telah menerbitkan ketentuan mengenai ketahanan dan keamanan siber pada April 2024 sebagai pedoman bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran di Indonesia dalam menghadapi risiko serangan siber dan fraud.
Dia juga menambahkan bahwa penguatan bersama yang dilakukan oleh regulator, industri, dan masyarakat menjadi kunci terciptanya ekosistem pembayaran yang aman dan berintegritas.
Jaminan Keamanan BI-Fast
Adapun, Denny menjamin bahwa layanan BI-Fast dikembangkan dan dioperasikan sesuai standar operasional dan keamanan yang berlaku.
“Pengiriman instruksi transaksi dari bank ke BI telah dilengkapi dengan pengamanan yang memadai melalui jaringan komunikasi yang aman,” tegas Denny.
Meskipun demikian, BI mengingatkan bahwa peserta BI-Fast tetap perlu memperhatikan pengamanan yang dilakukan di sisi internal, termasuk dalam penggunaan penyelenggara penunjang, sesuai dengan prinsip keamanan teknologi informasi. Ketahanan suatu sistem, menurut BI, dilihat dari titik terlemah dari komponen-komponen yang membentuk sistem tersebut.
“Dengan pemenuhan standar internasional dalam layanan BI Fast, kami menghimbau masyarakat untuk tidak ragu dan dapat terus bertransaksi dengan BI Fast, serta memanfaatkan instrumen pembayaran digital yang cepat, mudah, murah, aman dan andal,” ujar Denny.
Di akhir pernyataannya, Denny juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa kembali data transaksi, menjaga kerahasiaan PIN dan OTP, serta memanfaatkan fitur notifikasi untuk memantau aktivitas rekening.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari CNBC Indonesia
