BacaHukum.com – Pensiunan pekerja bukanlah sebutan yang terbatas hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga berlaku bagi karyawan yang bekerja di sektor swasta.
Perbedaan utama terletak pada regulasi yang mengatur, di mana hak pensiun bagi karyawan swasta ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 atau yang dikenal sebagai Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan secara spesifik bahwa karyawan swasta tidak menerima gaji pensiun bulanan, melainkan akan menerima uang pesangon sebagai kompensasi saat memasuki masa pensiun.
Ketentuan lebih rinci mengenai pemberian hak pensiun ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
“Pekerja atau Buruh memasuki usia pensiun maka berhak atas: uang pesangon sebesar 1,75 ketentuan Pasal 40 ayat (2),” bunyi Pasal 56 poin (a).
Adapun ketentuan Pasal 40 tersebut merupakan aturan yang merincikan besaran uang pesangon. Besaran ini dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji yang biasa diterima karyawan setiap bulannya.
Rincian Besaran Uang Pesangon
Karyawan yang berhak atas pesangon minimal memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun secara terus menerus. Sementara itu, batasan maksimal perhitungan pesangon adalah masa kerja 8 tahun atau lebih bagi setiap karyawan, terlepas dari jabatan yang diemban.
Berikut adalah rincian perhitungan uang pesangon yang disesuaikan dengan masa kerja karyawan:
Agar lebih jelasnya, simak rincian berikut ini.
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah. - Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9
(sembilan) bulan Upah.
Komponen Upah yang Berpengaruh
Untuk nominal yang diterima tentu akan bervariasi. Hal ini disebabkan selain adanya perbedaan masa kerja, gaji yang dijadikan dasar perhitungan juga tidak sama.
Terdapat perusahaan yang menerapkan gaji sesuai upah minimum, namun ada juga perusahaan yang gaji bulanannya bisa melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku.
Selain itu, perlu diketahui bahwa beberapa perusahaan juga membayarkan tunjangan yang turut masuk dalam komponen upah bulanan, sehingga turut memengaruhi nominal pesangon.
Perlu dicatat, uang pesangon ini hanya diberikan satu kali saja setelah memasuki masa pensiun. Selain uang pesangon, pekerja juga berhak atas uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari AYO BANDUNG

