Pengakuan Enam Warga Mersam: Jadi Tersangka dan Ditahan Sebelum Jalani BAP

BacaHukum.com, Batang Hari – Enam warga Kecamatan Mersam yang ditangkap dalam operasi gabungan Polsek Mersam dan Polres Batang Hari di Desa Pematang Gadung buka suara. Mereka mengaku langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Batang Hari tanpa pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atau pencatatan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).

Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Minerba, tepatnya Pasal 158 dan Pasal 161 KUHP. Namun, yang menjadi sorotan adalah proses hukum yang berjalan, di mana keenam warga tersebut mengaku baru diperiksa untuk BAP setelah beberapa hari ditahan, dan itu pun tanpa didampingi kuasa hukum.

Dalam sebuah video yang beredar dan diperoleh redaksi, salah satu tersangka berinisial IS mengisahkan kronologi penangkapan hingga proses pemeriksaan yang dinilainya janggal. Menurut IS, ia bersama lima rekannya ditangkap pada malam 26 Februari di kediaman seorang warga bernama Uda Agus sekitar pukul 20.00 WIB.

“Kami langsung digiring ke Polres Batang Hari dan tiba sekitar pukul 22.00 WIB. Sesampainya di sana, kami langsung diamankan dalam satu ruangan. Sejak malam itu hingga beberapa hari berikutnya, tidak ada pemeriksaan resmi. Hanya sebatas ditanya nama dan alamat, dan jawaban kami dicatat manual di kertas HVS, bukan diketik di komputer sebagaimana mestinya BAP,” ungkap IS, Selasa (5/3).

Keanehan terus berlanjut. IS dan rekan-rekannya mengaku baru menjalani pemeriksaan BAP pertama kali pada Senin 2 maret sore, mulai pukul 15.00 hingga 19.00 WIB. Ironisnya, pemeriksaan itu dilakukan tanpa pendampingan kuasa hukum, meskipun mereka sudah menyampaikan keberatan.

“Siangnya kami menandatangani surat kuasa hukum. Begitu kuasa hukum kami pergi, kami langsung dipanggil untuk diperiksa. Kami sudah bilang ada Bang Abdurrahman yang mendampingi, tapi penyidik tetap memeriksa. Katanya, ‘tidak apa-apa tidak didampingi’,” jelas IS dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, para tersangka juga mengungkapkan bahwa surat penangkapan dan penahanan baru dimintakan tanda tangan mereka pada malam hari setelah proses BAP yang kontroversial itu. Hal ini memperkuat dugaan bahwa status tersangka dan penahanan ditetapkan terlebih dahulu sebelum alat bukti yang cukup dituangkan dalam BAP.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kanit Tipidter Polres Batang Hari, F. Ginting, memberikan keterangan berbeda. Ia menyatakan bahwa para tersangka telah menjalani BAP dan sudah ditunjuk penasihat hukum oleh penyidik. Menurutnya, penasihat hukum tersebut belum memiliki surat kuasa khusus, sehingga dianggap belum resmi mendampingi.

Namun, pernyataan itu langsung dibantah keras oleh keenam tersangka. Mereka kompak mengaku tidak pernah kenal dan tidak mengetahui adanya sosok penasihat hukum yang ditunjuk oleh penyidik sebagaimana diklaim pihak kepolisian.

“Kami tidak tahu siapa yang dimaksud. Yang kami tahu, kami didampingi Bang Abdurrahman, dan saat pemeriksaan pertama itu, beliau tidak diberitahu karena penyidik nya tidak menyampaikan. Jangan sampai ada persepsi di publik seolah kami didampingi, padahal kenyataannya tidak,” tegas IS.

Kasus ini menyorot tajam prosedur penegakan hukum di tingkat penyidikan. Praktik penetapan tersangka dan penahanan sebelum pemeriksaan BAP yang memadai berpotensi melanggar hak asasi manusia dan prinsip due process of law yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Editor: Tim BacaHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top