BacaHukum.com – Komisi I DPR RI menyatakan dukungan kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan teknologi global Meta. Dukungan tersebut muncul setelah dinilai rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan yang mengelola platform Facebook, Instagram, dan WhatsApp terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam penanganan konten judi online serta berbagai bentuk kejahatan digital.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Iman Sukri, menegaskan bahwa perusahaan teknologi internasional tidak boleh merasa berada di luar jangkauan hukum ketika beroperasi di Indonesia. Ia menilai setiap perusahaan yang menjalankan layanan digital di dalam negeri wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, jika platform digital mengabaikan regulasi nasional, maka ruang digital berpotensi menjadi tempat berkembangnya aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami mendorong pemerintah untuk memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan Meta yang tingkat kepatuhannya terhadap aturan nasional masih rendah. Indonesia memiliki regulasi yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan tanpa pengecualian. Tidak boleh ada platform digital global yang merasa berada di atas hukum negara,” ujar Iman Sukri di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Inspeksi Mendadak Kementerian Komunikasi dan Digital
Pernyataan tersebut mencuat setelah Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta yang berada di kawasan SCBD, Jakarta, pada Rabu (4/3).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan platform digital terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, terutama terkait penanganan konten ilegal yang beredar di internet.
Berdasarkan hasil pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti laporan mengenai konten judi online dan berbagai pelanggaran digital lainnya dinilai masih sangat rendah. Dari data yang dihimpun, tingkat respons perusahaan terhadap temuan tersebut hanya berada di angka 28,47 persen atau tidak mencapai 30 persen.
Angka Kepatuhan Dinilai Mengkhawatirkan
Iman menilai persentase tersebut menunjukkan lemahnya komitmen perusahaan dalam menjaga keamanan ruang digital bagi masyarakat Indonesia. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar.
Ia juga mengingatkan bahwa rendahnya pengawasan internal dari platform digital dapat memicu meningkatnya berbagai kejahatan siber, seperti penipuan daring, penyebaran informasi palsu, hingga ujaran kebencian.
“Tingginya jumlah pengguna internet di Indonesia harus diimbangi dengan tanggung jawab yang besar dari platform digital. Jangan sampai ruang digital justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan elektronik untuk mencari korban,” ujarnya.
Dasar Hukum Penindakan Pemerintah
Secara regulasi, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah penindakan terhadap platform digital yang tidak mematuhi aturan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Melalui aturan tersebut, pemerintah berwenang melakukan berbagai langkah pencegahan terhadap penyebaran konten ilegal, termasuk pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang dinilai melanggar hukum.
Menurut Iman, penerapan sanksi bukan semata-mata bertujuan memberikan hukuman kepada perusahaan, tetapi juga untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan terlindungi bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi nasional merupakan tanggung jawab mutlak bagi setiap platform digital yang beroperasi dan memperoleh keuntungan dari pasar Indonesia.
“Sanksi ini penting untuk memastikan bahwa semua platform digital menghormati hukum nasional serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan,” pungkasnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari BERITA SATU

