Masih Banyak Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, UU Polri Kembali Digugat ke MK

BacaHukum.com – Advokat Syamsul Jahidin bersama aparatur sipil negara (ASN) Ria Merryanti dan advokat Marina Ria Aritonang menyampaikan perbaikan permohonan uji materiil terhadap Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan karena para Pemohon masih menemukan praktik penempatan anggota polisi aktif pada sejumlah jabatan sipil.

Perbaikan permohonan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 61/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Rabu (4/3/2026).

Dalam persidangan, Syamsul Jahidin menjelaskan bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, praktik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil masih terjadi. Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh munculnya berbagai penafsiran terhadap penjelasan pasal yang dianggap membuka ruang multitafsir.

“Pasca putusan MK dalam perkara 114/PUU-XXIII/2025, masih banyak anggota Polri aktif yang menempati jabatan sipil. Hal ini terjadi karena munculnya berbagai tafsir mengenai makna ‘sangkut paut’ yang bahkan diperkuat oleh pendapat sejumlah pakar hukum tata negara dan pernyataan pejabat pemerintah,” ujar Syamsul dalam sidang tersebut.

Ketentuan yang dipersoalkan adalah Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menyatakan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

Pemohon Nilai Terjadi Anomali Hukum

Para Pemohon menilai penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan ketidaksinkronan dengan norma utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Dalam ketentuan pasal tersebut disebutkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Menurut mereka, penjelasan yang ada saat ini berpotensi menciptakan anomali hukum karena membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk tetap menduduki jabatan sipil dengan berbagai interpretasi.

Syamsul menyebutkan bahwa penjelasan pasal tersebut telah menggeser makna norma utama yang sebenarnya sudah jelas mewajibkan pengunduran diri atau pensiun sebelum anggota Polri menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Selain itu, penjelasan tersebut juga dianggap memperluas ruang pengecualian tanpa batas yang jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktiknya.

Berpotensi Memunculkan Dwifungsi Polri

Para Pemohon juga menilai ketentuan tersebut secara substansi berpotensi memunculkan kembali konsep dwifungsi dalam institusi kepolisian. Hal ini terjadi ketika anggota Polri tidak hanya menjalankan fungsi keamanan negara, tetapi juga memiliki peran dalam struktur pemerintahan dan birokrasi sipil.

Kondisi tersebut dinilai dapat menciptakan ketimpangan dalam tata kelola pemerintahan sipil serta menimbulkan diskriminasi struktural terhadap warga sipil, termasuk terhadap para Pemohon.

Dalam permohonannya, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang berbunyi “Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mereka juga meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) cukup dinyatakan “cukup jelas”.

MK Sebelumnya Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Polri melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025.

Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki kaitan dengan institusi kepolisian.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap anggota Polri sebelum menduduki jabatan sipil.

Rumusan tersebut dianggap sebagai norma yang jelas dan tegas sehingga tidak memerlukan penafsiran tambahan.

Namun Mahkamah juga menilai bahwa keberadaan frasa tambahan seperti “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan ketidakjelasan norma dalam pasal tersebut.

Ketentuan tersebut dinilai berpotensi mengaburkan makna utama yang mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian.

Selain itu, kondisi tersebut juga dianggap dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pengisian jabatan sipil, termasuk berdampak pada kepastian karier aparatur sipil negara di luar institusi kepolisian.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top