BacaHukum.com – Pengesahan Undang-Undang baru mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi bagian penting dari upaya pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam pembaruan ini adalah penguatan perlindungan terhadap hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum, baik dalam kapasitas sebagai tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, maupun korban.
Selama ini, dalam praktik penegakan hukum, perempuan yang berhadapan dengan hukum kerap menghadapi perlakuan yang tidak adil. Berbagai laporan menunjukkan adanya kecenderungan diskriminasi serta stereotip berbasis gender yang muncul dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Situasi tersebut sebagian dipicu oleh belum optimalnya mekanisme perlindungan yang mampu memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sensitif terhadap perspektif gender.
Kajian akademik juga menilai bahwa pemahaman mengenai kesetaraan gender menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan. Tanpa perspektif tersebut, proses peradilan berpotensi memunculkan diskriminasi terselubung terhadap perempuan.
Perlindungan Hukum yang Telah Ada Sebelumnya
Sebelum pengaturan yang lebih rinci dalam KUHAP, langkah awal perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum telah dimulai melalui ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Melalui ratifikasi tersebut, negara berkomitmen memberikan perlindungan bagi perempuan dari berbagai bentuk diskriminasi, termasuk dalam proses peradilan melalui lembaga peradilan nasional maupun institusi pemerintah lainnya.
Upaya tersebut kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Regulasi ini memberikan panduan bagi hakim dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan agar proses pemeriksaan berlangsung secara adil dan tidak diskriminatif.
Dalam Pasal 15 peraturan tersebut ditegaskan bahwa hakim dilarang melakukan tindakan yang merendahkan, menyalahkan, ataupun mengintimidasi perempuan yang sedang menjalani proses hukum. Hakim juga tidak diperkenankan membenarkan tindakan diskriminatif dengan alasan budaya, adat istiadat, praktik tradisional, maupun menggunakan pendapat ahli yang mengandung bias gender.
Selain itu, pengalaman maupun latar belakang seksual korban tidak boleh dijadikan alasan untuk membebaskan pelaku ataupun meringankan hukuman, serta tidak boleh digunakan sebagai dasar dalam mengeluarkan pernyataan yang mengandung stereotip terhadap perempuan.
KUHAP Menguatkan Perlindungan Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, KUHAP yang baru juga mengatur secara khusus mengenai perlindungan terhadap perempuan dalam proses hukum.
Dalam Pasal 147 ayat (2) huruf a disebutkan bahwa perempuan yang berhadapan dengan hukum berhak memperoleh perlakuan yang bebas dari sikap maupun pernyataan yang bersifat merendahkan, menyalahkan, atau mengintimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah munculnya pertanyaan atau pernyataan yang tidak relevan dan berpotensi menjebak perempuan yang sedang menjalani proses hukum.
Sebagai contoh, dalam kasus yang melibatkan perempuan dengan latar belakang sebagai pekerja seks komersial, aparat penegak hukum terkadang mengajukan pertanyaan yang tidak berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diperiksa. Pertanyaan tersebut bisa menyangkut pengalaman pribadi korban, kebiasaan menerima perlakuan merendahkan, atau dugaan bahwa korban sebelumnya memberikan kesan untuk didekati.
Pertanyaan semacam itu tidak lagi berfokus pada pencarian fakta hukum secara objektif, melainkan mengarah pada penilaian yang menyalahkan korban dengan mengaitkan latar belakang pekerjaan atau kehidupan pribadinya. Praktik tersebut dikenal sebagai victim blaming.
Selain berpotensi merendahkan martabat perempuan, pertanyaan yang bernuansa stigma dan stereotip juga dapat mengaburkan substansi perkara yang sedang diperiksa. Kondisi tersebut jelas tidak sejalan dengan prinsip peradilan yang adil serta pendekatan hukum yang berperspektif gender.
Pertimbangan Gender dalam Pengambilan Keputusan Hukum
KUHAP juga menegaskan bahwa perempuan yang berhadapan dengan hukum berhak memperoleh pertimbangan khusus yang berkaitan dengan kerentanan dan kebutuhan berbasis gender dalam setiap keputusan yang diambil oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim.
Pertimbangan tersebut harus dilakukan melalui analisis yang komprehensif dengan memperhatikan berbagai faktor yang melatarbelakangi suatu perkara. Faktor-faktor tersebut antara lain mencakup ketimpangan relasi kuasa, tingkat keterlibatan dalam peristiwa hukum, hubungan kausalitas, serta kondisi sosial dan psikologis yang melingkupi peristiwa tersebut.
Tanpa pendekatan yang menyeluruh, keputusan yang dihasilkan dalam proses hukum berpotensi tidak hanya mengabaikan rasa keadilan, tetapi juga dapat menimbulkan penderitaan baru bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum atau yang dikenal sebagai double victimization.
Pentingnya Pendampingan dalam Proses Hukum
KUHAP secara tidak langsung juga menekankan pentingnya keberadaan sumber daya manusia dalam sistem peradilan yang memiliki sensitivitas dan pemahaman terhadap isu gender. Hal ini menjadi penting terutama ketika aparat penegak hukum menangani perkara yang melibatkan perempuan.
Dalam upaya memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan tersebut, aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja sama dengan berbagai lembaga yang memiliki kapasitas dan pengalaman dalam memberikan pendampingan kepada perempuan.
Kerja sama dapat dilakukan dengan lembaga seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan maupun lembaga bantuan hukum yang selama ini aktif memberikan dukungan hukum dan psikologis bagi perempuan yang menjalani proses peradilan.
Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan perempuan yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlindungan yang memadai selama proses hukum berlangsung.
Ketentuan mengenai pendampingan juga ditegaskan dalam Pasal 147 ayat (2) huruf c KUHAP yang menyatakan bahwa perempuan berhak mendapatkan pendamping pada setiap tahap pemeriksaan. Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dijelaskan bahwa pendamping merupakan individu atau organisasi yang memiliki kemampuan khusus untuk memberikan dukungan psikologis maupun bantuan hukum.
Kehadiran pendamping tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan perempuan merasa aman, nyaman, serta memiliki akses yang setara terhadap keadilan selama menjalani proses peradilan.
Hal ini menjadi relevan mengingat masih banyak perempuan yang menghadapi hambatan struktural dalam sistem hukum, terutama mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap bantuan hukum maupun sumber daya lainnya.
Perlindungan Berlaku di Seluruh Tahapan Proses Hukum
Dengan hadirnya KUHAP yang baru, perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan berlaku di seluruh tahapan proses peradilan pidana.
Jika sebelumnya pengaturan mengenai perlindungan tersebut lebih banyak diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung yang berfokus pada tahap persidangan, kini negara menegaskan bahwa hak-hak perempuan harus dihormati sejak tahap awal proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum secara prosedural, tetapi juga memperhatikan realitas sosial serta kerentanan yang dihadapi perempuan dalam proses hukum.
Kesimpulan
Pembaruan KUHAP menjadi langkah penting dalam memperkuat kerangka perlindungan hukum bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum. Regulasi ini sekaligus melengkapi berbagai aturan yang sebelumnya telah ada, namun masih tersebar dalam beberapa kebijakan yang berdiri sendiri.
Meski demikian, implementasi dari ketentuan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Upaya perlindungan terhadap perempuan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat luas.
Meningkatkan kesadaran publik, menghapus stigma terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum, serta menciptakan lingkungan yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan kerentanan perempuan menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Tanpa kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, berbagai ketentuan yang telah diatur dalam KUHAP berisiko hanya menjadi norma tertulis tanpa penerapan yang efektif. Oleh karena itu, sinergi lintas lembaga dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar perlindungan terhadap perempuan dalam sistem peradilan pidana benar-benar terwujud hingga pada putusan pengadilan yang berkeadilan gender.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINews
