BacaHukum.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa berkumpul di area parkir tepat di depan gerbang kantor Kemnaker tanpa menghalangi arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto. Para peserta aksi tampak mengenakan atribut seragam bernuansa hitam-merah dan putih-biru. Mereka berdiri tertib berhadapan dengan aparat kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi.
Di pagar depan kantor kementerian, massa membentangkan spanduk berwarna oranye yang memuat sejumlah tuntutan. Aksi dipimpin oleh jajaran pengurus serikat pekerja dari atas mobil komando yang diparkir menghadap ke arah peserta aksi.
Dalam orasinya, massa menyerukan agar Undang-Undang Ketenagakerjaan segera disahkan. Mereka meminta agar regulasi tersebut dirampungkan paling lambat Oktober 2026.
Salah satu orator menegaskan bahwa undang-undang tersebut dinilai sebagai fondasi utama perlindungan hak buruh. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pasal-pasal yang merugikan pekerja dimasukkan dalam proses pembahasan regulasi tersebut.
Soroti Outsourcing hingga THR
Selain mendesak pengesahan UU Ketenagakerjaan, buruh juga menyuarakan penolakan terhadap sistem outsourcing dan praktik upah murah. Mereka meminta agar kebijakan penghapusan outsourcing benar-benar direalisasikan.
Massa juga menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa potongan Pajak Penghasilan (PPh). Di samping itu, mereka menyampaikan penolakan terhadap rencana impor mobil pikap dari India serta mendesak pengaktifan kembali peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.
Tak hanya itu, pengesahan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga turut menjadi salah satu agenda yang disuarakan dalam aksi tersebut.
Kurang dari satu jam setelah aksi berlangsung, perwakilan buruh menerima undangan untuk berdialog langsung dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
Sekitar 10 orang perwakilan FSPMI memasuki gedung Kemnaker untuk mengikuti audiensi. Sementara itu, massa lainnya tetap bertahan di lokasi sambil melanjutkan orasi secara bergantian menunggu hasil pertemuan tersebut.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari detikproperti

