BacaHukum.com – Pemilik sertifikat tanah terbitan lama, khususnya periode 1961 hingga 1997, diimbau untuk segera melakukan pembaruan data. Langkah ini bertujuan agar informasi yang tercantum dalam sertifikat selaras dengan kondisi terkini, baik dari sisi fisik maupun administrasi hukum.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menyampaikan bahwa proses ini merupakan bagian dari pemutakhiran data pertanahan agar dokumen lama dapat disesuaikan dengan perkembangan sistem dan teknologi saat ini.
Dalam pernyataannya di ATR/BPN Podcast yang ditayangkan melalui kanal YouTube resmi Kementerian ATR/BPN, Selasa (3/3/2026), Agus menjelaskan bahwa pembaruan dilakukan untuk memastikan kecocokan data fisik seperti letak, bentuk, luas, serta geometri bidang tanah, sekaligus menyelaraskan data yuridisnya.
Penyesuaian Data, Bukan Mengubah Kepemilikan
Agus menegaskan, pada prinsipnya isi pokok sertifikat tidak mengalami perubahan. Kementerian ATR/BPN hanya melakukan verifikasi terhadap data yang sudah ada agar sesuai dengan basis data digital terkini.
Namun demikian, dalam kondisi tertentu dimungkinkan adanya penambahan informasi. Contohnya, sertifikat lama terbitan 1961 yang belum dilengkapi data spasial. Dalam kasus seperti ini, akan dilakukan pengukuran ulang menggunakan teknologi pemetaan modern. Setelah proses selesai, sertifikat akan dilengkapi dengan data spasial atau gambar bidang tanah.
Ia menekankan bahwa proses tersebut bukan mengubah hak atas tanah, melainkan melengkapi dokumen lama yang sebelumnya hanya memuat data yuridis, sehingga kini juga memiliki informasi spasial yang terintegrasi.
Prosedur Pemutakhiran di Kantor Pertanahan
Untuk melakukan pembaruan, masyarakat dapat mendatangi kantor pertanahan setempat. Pemohon nantinya diarahkan ke loket plotting guna memulai proses pemutakhiran data.
Selanjutnya, pemilik tanah diminta menyerahkan dokumen pendukung untuk diverifikasi, seperti KTP dan informasi geotagging atau titik koordinat lokasi tanah. Jika bidang tanah tersebut belum terpetakan dalam sistem, petugas akan melakukan pemetaan berdasarkan koordinat yang diberikan.
Dalam proses ini, pemilik juga akan memperoleh Nomor Identifikasi Bidang (NIB) apabila pada sertifikat sebelumnya belum tercantum nomor tersebut.
Setelah seluruh tahapan verifikasi selesai, baik data spasial maupun data yuridis, kantor pertanahan akan memberikan tanda pengesahan pada sertifikat lama. Tanda tersebut dibubuhkan pada Surat Ukur dan Buku Tanah sebagai bukti bahwa data analog telah disesuaikan dengan sistem digital.
Sertifikat Tidak Otomatis Berubah Bentuk
Agus turut memastikan bahwa pembaruan data tidak serta-merta mengubah bentuk sertifikat. Dokumen tetap berlaku sebagaimana sebelumnya, kecuali pemilik mengajukan alih media dari sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik.
Ia menyarankan masyarakat mempertimbangkan konversi ke sertifikat elektronik karena dinilai memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi serta terintegrasi langsung dengan sistem digital pertanahan nasional.
Dengan pemutakhiran ini, pemerintah berharap basis data pertanahan menjadi semakin akurat, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegang hak atas tanah.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari detikproperti
