BacaHukum.com – Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur prinsip lex favor reo, yakni asas yang mewajibkan penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya, ketika terdapat regulasi baru, ketentuan terbaru yang berlaku. Namun, jika aturan lama justru lebih ringan atau menguntungkan, maka ketentuan tersebut yang harus diterapkan.
Sebagai ilustrasi, tindak pidana pencurian dalam Pasal 476 KUHP Baru diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V dengan batas maksimal Rp500 juta. Sementara itu, Pasal 362 KUHP 1946 juga mengatur ancaman penjara paling lama lima tahun, namun pidana dendanya jauh lebih ringan, yakni Rp900 ribu setelah penyesuaian melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. Dalam kondisi demikian, ketentuan dalam KUHP 1946 lebih menguntungkan sehingga patut diterapkan berdasarkan asas lex favor reo.
Perbandingan semacam ini lazim terjadi dalam masa transisi perundang-undangan. Jika suatu perkara masih dalam proses persidangan ketika regulasi berubah, hakim berkewajiban menilai aturan mana yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Akan tetapi, apabila perkara diproses setelah KUHP Baru berlaku sepenuhnya, maka yang digunakan adalah ketentuan terbaru, kecuali terdapat situasi yang secara eksplisit diatur lain.
Dekriminalisasi sebagai Konsekuensi Lex Favor Reo
Asas lex favor reo juga berlaku ketika suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana dalam regulasi baru. Dalam situasi demikian, seluruh proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa wajib dihentikan demi hukum. Penghapusan sifat pidana atas suatu perbuatan inilah yang dikenal sebagai dekriminalisasi.
KUHP modern merumuskan konsekuensi teknis asas ini secara lebih komprehensif dibandingkan KUHP 1946. Jika suatu delik dihapuskan, aparat penegak hukum pada setiap tahap pemeriksaan wajib membebaskan tersangka atau terdakwa. Bahkan apabila telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana harus segera dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan. Apabila ancaman pidana dalam aturan baru lebih ringan, maka pelaksanaan pidana disesuaikan dengan batas maksimal yang lebih ringan tersebut.
Preseden Penarikan Cek Kosong
Contoh penerapan dekriminalisasi pernah terjadi dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 72/K/Kr/1970. Perkara tersebut melibatkan dua terdakwa, Mohamad Toha Iljas dan Wilson Hutahuruk, yang didakwa menerbitkan cek kosong pada tahun 1967 dengan nilai sekitar Rp3 juta. Ketika dicairkan di Bank Negara Unit I Pekanbaru, saldo yang tersedia hanya sekitar Rp11 ribu sehingga cek ditolak karena dana tidak mencukupi.
Pada tingkat pertama dan banding, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong dan dijatuhi pidana denda. Namun, ketika perkara diperiksa pada tingkat kasasi, undang-undang tersebut telah dicabut melalui Perppu Nomor 1 Tahun 1971. Dengan dicabutnya ketentuan pidana tersebut, perbuatan para terdakwa tidak lagi termasuk tindak pidana.
Mahkamah Agung kemudian menerapkan Pasal 1 ayat (2) KUHP 1946 yang memuat asas lex favor reo. Seluruh putusan pengadilan sebelumnya dibatalkan dan para terdakwa dinyatakan dilepaskan karena perbuatannya bukan lagi merupakan kejahatan atau pelanggaran. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dekriminalisasi dalam KUHP Baru
KUHP Baru juga menghapus sejumlah delik yang sebelumnya diatur dalam KUHP 1946, antara lain ketentuan mengenai pengemisan dan pergelandangan. Pasal 504 dan Pasal 505 KUHP 1946 mengancam pidana kurungan bagi orang yang mengemis atau bergelandangan di muka umum. Kedua perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum.
Dalam perspektif kebijakan publik, pendekatan pidana terhadap gelandangan dan pengemis dinilai tidak menyentuh akar persoalan sosial. Penanganan kemiskinan dianggap lebih tepat dilakukan melalui kebijakan sosial ketimbang sanksi pidana. Terlebih lagi, Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Kini, KUHP Baru tidak lagi memuat ketentuan pidana atas pengemisan dan pergelandangan. Dengan demikian, kedua perbuatan tersebut telah didekriminalisasi. Penanganannya umumnya diserahkan pada regulasi daerah dalam bentuk pembinaan dan program sosial.
Meski demikian, KUHP Baru tetap memberikan perlindungan terhadap anak dari praktik eksploitasi. Pasal 425 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memanfaatkan anak di bawah usia 12 tahun untuk kegiatan meminta-minta atau pekerjaan berbahaya. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV, dan berlaku pula bagi pihak yang menerima anak untuk tujuan tersebut.
Melalui pengaturan ini, KUHP Baru menunjukkan bahwa dekriminalisasi bukan berarti mengabaikan perlindungan hukum, melainkan menggeser fokus dari kriminalisasi perilaku sosial menuju perlindungan terhadap kelompok rentan serta penerapan hukum yang lebih berkeadilan.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari DANDAPALA
