BacaHukum.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menilai bahwa penanganan kasus narkotika dan terorisme memerlukan pendekatan yang memiliki kesamaan dalam strategi, namun berbeda dalam fokus penanganannya. Hal tersebut disampaikan Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Bogor, Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut, ia menjelaskan bahwa penanganan narkotika lebih menitikberatkan pada pengendalian adiksi, sementara terorisme berfokus pada penanganan ideologi yang melatarbelakangi tindakan radikal.
Menurutnya, kedua pendekatan tersebut perlu diperkuat melalui pembinaan nilai serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Salah satu contoh yang disampaikan adalah pengalihan komoditas dari tanaman ganja menjadi komoditas produktif seperti kopi di wilayah Gayo Lues.
“Pendekatan ini penting untuk memberikan alternatif yang lebih berkelanjutan, baik dari sisi ekonomi maupun sosial,” ujarnya dalam keterangan pada Senin (13/4/2026).
Selain itu, Kepala BNN juga menyoroti perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang semakin kompleks. Salah satu fenomena yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang dicampur dengan zat berbahaya, seperti etomidate.
Ia mengingatkan bahwa tren penggunaan vape di kalangan generasi muda berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan zat berbahaya yang lebih luas.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut mengapresiasi pendekatan pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemberdayaan individu. Menurutnya, pembekalan keterampilan bagi warga binaan menjadi faktor penting agar mereka dapat kembali produktif setelah menjalani masa pembinaan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penguatan sinergi antarlembaga menjadi faktor kunci dalam menghadapi kejahatan yang semakin kompleks dan bersifat lintas sektor.
“BNN akan terus memperluas kolaborasi, meningkatkan pertukaran informasi, serta mengintegrasikan langkah pencegahan dan penindakan agar penanganan narkotika dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BNPT, Eddy Hartono, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Ia juga menyoroti adanya keterkaitan antara kejahatan narkotika dan terorisme di tingkat global, yang dikenal dengan istilah narcoterrorism.
Fenomena tersebut mencakup praktik pendanaan aksi teror melalui perdagangan narkotika, yang dalam beberapa kasus telah terjadi di berbagai wilayah dunia serta dalam sejarah kelompok teroris.
“Penguatan sinergi ini sejalan dengan prioritas kami dalam menjaga pertahanan dan keamanan nasional,” ujarnya.
BNPT sendiri telah menjalankan program pembinaan terhadap narapidana terorisme secara bertahap, dimulai dari kategori risiko tinggi menuju risiko yang lebih rendah. Pendekatan yang digunakan bersifat lebih terbuka, namun tetap berada dalam pengawasan ketat.
Program tersebut juga terintegrasi dengan upaya reintegrasi sosial, melalui pelatihan keterampilan, pendampingan, serta pendekatan kepada masyarakat sebelum para warga binaan kembali ke lingkungan sosialnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari TB News

