BACAHUKUM.COM, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi resmi meluncurkan sistem pengelolaan sampah tertutup berbasis Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM). Program ini diresmikan langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, di Kecamatan Pelayangan pada Sabtu (7/2/2026) sebagai upaya menata persoalan sampah dari hulu hingga ke hilir.
Melalui sistem OPBM, sampah rumah tangga kini dijemput langsung dari depan rumah warga menggunakan gerobak motor (Germo), untuk kemudian diangkut oleh armada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Prioritas Kota Jambi Bersih
Wali Kota Maulana memberikan apresiasi kepada Kecamatan Pelayangan yang menjadi pelopor penerapan tata kelola sampah tertutup ini. Ia menegaskan bahwa kebersihan lingkungan adalah pilar utama dalam visi “Kota Jambi Bahagia”.
“Pengelolaan sampah adalah prioritas. Dengan adanya OPBM, tidak boleh ada lagi TPS liar di pinggir jalan. Semua harus dikelola secara tertib, bersih, dan berkelanjutan,” tegas Maulana dalam sambutannya di Aula Kantor Camat Pelayangan.
Dorong Kawasan Wisata dan Keamanan
Selain masalah sampah, Maulana menekankan bahwa lingkungan yang bersih dan aman adalah modal utama untuk mendorong wilayah Pelayangan dan Danau Teluk menjadi pusat wisata budaya dan religi. Untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Jambi juga akan memasang CCTV di setiap RT melalui program Kampung Bahagia.
“Akses jalan dari Jembatan Aur Duri hingga Pelayangan juga telah kita usulkan untuk dipasangi lampu penerangan ke Kementerian Perhubungan. Jika lingkungan terang, bersih, dan aman, ekonomi masyarakat akan tumbuh pesat tanpa meninggalkan karakter budaya Melayu,” tambahnya.
Pemberdayaan dan Jaminan Petugas
Dalam pelaksanaannya, setiap kelurahan memberdayakan petugas kebersihan lokal. Sebagai bentuk kepedulian, Pemerintah Kota Jambi juga menjamin perlindungan kerja para petugas Germo ini melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Camat Pelayangan, Gazali, mengungkapkan bahwa program ini telah berjalan sejak Agustus 2025. Dengan partisipasi swadaya masyarakat sebesar Rp10 ribu per rumah, operasional pengangkutan sampah kini berjalan lancar dan seluruh TPS liar di wilayahnya telah ditutup permanen.
“Kami berharap sistem di Pelayangan ini bisa menjadi percontohan bagi kecamatan lain di Kota Jambi dalam mewujudkan lingkungan yang bebas sampah,” pungkas Gazali.

