Tambang Emas Ilegal Putar Dana Fantastis, PPATK Catat Nyaris Rp1.000 Triliun

BacaHukum.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal terungkap memiliki perputaran uang dengan nilai fantastis. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran dana yang diduga terkait PETI hampir menyentuh angka Rp1.000 triliun.

Temuan tersebut disampaikan PPATK dalam Catatan Capaian Strategis edisi 2025 yang dipublikasikan pada 28 Januari 2026. Dalam laporan itu disebutkan, sepanjang periode 2023–2025, total nominal transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.

PPATK mengungkapkan bahwa tambang emas ilegal tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, hingga sejumlah pulau lainnya. Aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut bahkan diduga mengalir hingga ke pasar luar negeri.

Tambang Ilegal dan Ancaman Nyawa Pekerja

Maraknya tambang emas ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga memunculkan berbagai persoalan sosial dan lingkungan. Salah satunya adalah eksploitasi warga miskin sebagai pekerja tambang serta kerusakan lingkungan yang masif.

Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, di mana delapan pekerja tambang emas ilegal tewas tertimbun longsor pada 19 Januari 2026. Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Kamis (29/1/2026), Polda Jambi masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan sementara menyebutkan, luas lahan tambang emas di lokasi longsor tersebut mencapai sekitar satu hektare, dengan pemilik modal berinisial I.

Menanggapi peristiwa tersebut, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dengan mengusut tuntas pihak pemodal di balik aktivitas tambang emas ilegal.

Ketua Walhi Jambi, Oscar Anugerah, menegaskan bahwa keadilan ekologis hanya dapat terwujud apabila negara mampu memutus mata rantai PETI hingga ke akarnya, bukan sekadar menindak pekerja lapangan.

Menurutnya, penyelesaian persoalan PETI tidak bisa dibebankan hanya kepada kepolisian, melainkan membutuhkan perhatian serius dan aksi nyata dari pemerintah daerah serta seluruh aparat penegak hukum.

“Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan pengingat keras bahwa ada krisis perlindungan nyawa dan lingkungan yang belum teratasi di tingkat akar rumput,” tuturnya.

Oscar menilai, selama aktor bisnis di balik aliran modal dan penggunaan alat berat belum diungkap, nyawa masyarakat akan terus terancam dalam ekosistem tambang ilegal yang tidak memiliki perlindungan keselamatan kerja.

Faktor Kemiskinan dan Jerat Utang Pemodal

Kajian dalam artikel The Conversation yang terbit pada 5 Juli 2022 dan ditulis oleh Hasibuan, Tjakraatmadja, dan Sunitiyoso menyebutkan bahwa faktor ekonomi menjadi pendorong utama maraknya penambangan ilegal.

Faktor tersebut terbagi menjadi dua, yakni kemiskinan masyarakat pedesaan dan peluang usaha yang menggiurkan bagi kelompok pemodal. Masyarakat miskin, baik di desa maupun di kota, kerap kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak untuk menopang kehidupan sehari-hari.

Para penambang ilegal umumnya telah berpindah-pindah lokasi, seperti dari Jawa Barat hingga Sulawesi Utara. Mereka sudah terbiasa dengan aktivitas tambang ilegal, saling mengenal, serta memiliki jaringan yang mencakup pemodal, pembeli, dan pekerja.

Dalam praktiknya, sebagian pemodal menjerat pekerja miskin melalui sistem utang. Utang tersebut dicicil melalui mekanisme bagi hasil. Namun, ketika hasil tambang tidak mencukupi atau tidak menghasilkan sama sekali, utang tersebut diteruskan ke kegiatan berikutnya. Pola ini membuat banyak penambang tidak pernah mampu melunasi utangnya dan terus berada dalam lingkaran eksploitasi.

Ancaman Merkuri bagi Lingkungan dan Kesehatan

Dari sisi lingkungan, tambang emas ilegal juga menjadi penyumbang utama pencemaran logam berat, khususnya merkuri. Sebagaimana diberitakan Kompas.id, merkuri merupakan logam berbahaya yang mudah diserap tubuh dan dapat merusak sel, sistem saraf, ginjal, serta sistem kardiovaskular.

Merkuri organik jenis methyl-mercury bahkan dapat menembus plasenta dan membahayakan janin, menyebabkan cacat bawaan, kerusakan DNA dan kromosom, gangguan aliran darah ke otak, hingga kerusakan otak.

Pencemaran merkuri juga berdampak jangka panjang terhadap ekologi perairan, mulai dari kerusakan struktur komunitas, jaringan makanan, hingga perubahan perilaku dan fisiologi hewan air.

Dikutip dari Mongabay, penelitian Bali Fokus menemukan bahwa ikan dan beras di sejumlah wilayah Indonesia telah tercemar merkuri. Emisi merkuri dari tambang emas skala kecil diperkirakan 60 persen terlepas ke udara, 20 persen ke air, dan 20 persen ke tanah.

Penelitian tersebut juga menemukan beras terkontaminasi merkuri di Bombana (Sulawesi Tenggara), Sekotong (Lombok Barat), Pongkor (Jawa Barat), dan Kasepuhan Cisitu (Jawa Barat), dengan konsentrasi tertinggi mencapai 1.186 ppm. Padahal, Organisasi Pangan Dunia (FAO) menetapkan ambang batas normal kandungan merkuri dalam beras sebesar 30 ppb, sementara Standar Nasional Indonesia (SNI) sebesar 500 ppb.

Selain itu, ikan air tawar seperti nila dan mujair di wilayah-wilayah tersebut juga terdeteksi mengandung merkuri dalam kadar tinggi.

Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2021, terdapat 2.645 titik tambang ilegal untuk komoditas mineral di Indonesia, dengan lebih dari 85 persen merupakan tambang emas ilegal.

Pelaksana harian Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yun Insiani, menyatakan bahwa tingginya penggunaan merkuri terjadi karena pasokannya yang masih mudah diperoleh untuk mendukung operasi tambang skala kecil.

“Permasalahan PESK tidak cukup hanya dengan dukungan kebijakan yang ada tapi memerlukan komitmen dan langkah nyata dari hulu hingga hilir,” kata Yun.

“Mulai dari pasokan dan perdagangan merkuri hingga pengetahuan dan kesadaran yang kuat dari penambang dan juga masyarakat secara luas,” tuturnya.

Kalau mau, aku bisa buatkan versi lebih singkat, versi investigatif, atau headline yang lebih tajam untuk rubrik hukum-lingkungan.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top