KPAI Soroti Kriminalisasi Guru dalam Kasus Pendisiplinan Murid

BacaHukum.com – Maraknya kasus kriminalisasi terhadap guru yang muncul akibat tindakan pendisiplinan murid di lingkungan sekolah mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa persoalan pendidikan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada guru.

Menurut Aris, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara guru, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat. Oleh karena itu, setiap persoalan yang muncul di lingkungan sekolah perlu dilihat secara komprehensif dan adil.

KPAI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak hanya memuat ketentuan mengenai hak anak, tetapi juga secara tegas mengatur kewajiban anak yang harus dipahami dan ditanamkan oleh orang tua serta lingkungan keluarga.

Dalam Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa setiap anak berkewajiban menghormati orang tua, wali, dan guru, mencintai keluarga dan masyarakat serta menyayangi teman, mencintai tanah air, bangsa, dan negara, menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya, serta melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

“Ketentuan ini menegaskan bahwa sikap hormat kepada guru, kepatuhan terhadap aturan sekolah, serta perilaku berakhlak mulia merupakan bagian integral dari upaya perlindungan anak itu sendiri,” kata Aris kepada Health Liputan6.com melalui keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).

Peran Orang Tua Dinilai Sangat Krusial

Selain itu, Aris merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berkepribadian, dan bertanggung jawab.

Tujuan tersebut, menurutnya, hanya dapat tercapai apabila terdapat sinergi yang kuat antara sekolah dan keluarga, terutama dalam pembinaan karakter anak sejak dini.

“Perlindungan anak tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebagai perlindungan dari tindakan guru. Undang-undang secara tegas juga mengatur kewajiban anak, termasuk menghormati guru, menaati etika, dan berakhlak mulia. Di sinilah peran orang tua menjadi sangat penting untuk menyadarkan dan membina anak sejak dari rumah,” tegas Aris.

Ia juga menekankan bahwa tindakan pendisiplinan yang dilakukan guru selama bersifat edukatif, proporsional, dan bertujuan membina karakter tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Tindakan pendisiplinan yang bersifat edukatif, proporsional, dan bertujuan membina karakter tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana. Guru harus dilindungi selama menjalankan tugas profesionalnya sesuai hukum, etika profesi, dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” lanjut Aris.

Dorong Penyelesaian Lewat Dialog dan Keadilan Restoratif

KPAI juga menegaskan bahwa orang tua memiliki peran strategis dalam membina karakter dan akhlak anak, termasuk mengawasi perilaku anak agar menaati tata tertib sekolah, menanamkan sikap hormat kepada guru, orang tua atau wali, serta sesama, dan mencegah anak melakukan tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, maupun etika.

Ke depan, KPAI mendorong agar setiap persoalan di lingkungan pendidikan diselesaikan melalui dialog, mediasi, dan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan tersebut dinilai lebih mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sekaligus menjaga martabat dan perlindungan bagi guru sebagai pendidik, sepanjang tidak menyangkut pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Perlindungan anak dan perlindungan guru harus berjalan beriringan, demi terwujudnya ekosistem pendidikan yang aman, berkarakter, dan bermartabat,” pungkas Aris.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari LIPUTAN6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top