Anggaran Pendidikan Dipangkas untuk MBG, Mahasiswa dan Guru Honorer Gugat UU APBN 2026 ke MK

BacaHukum.com – Pemerintah dinilai melanggar amanat konstitusi karena memangkas hampir sepertiga anggaran pendidikan yang seharusnya dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemangkasan tersebut dilakukan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Atas dasar itu, sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menilai anggaran pendidikan seharusnya steril dan diperuntukkan sepenuhnya bagi fungsi inti pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Dalam dua aturan tersebut, para pemohon menegaskan tidak terdapat satu pun ketentuan yang memasukkan program makan bergizi gratis sebagai bagian dari pendanaan pendidikan.

Juru bicara Badan Gizi Nasional (BGN), Dian Fatwa, menyatakan bahwa penetapan sumber dan klasifikasi anggaran dalam APBN sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan bersama DPR. Menurutnya, BGN berada pada posisi sebagai pelaksana kebijakan.

“Kami menghormati proses uji materi di Mahkamah Konstitusi dan siap menjalankan kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Siapa Pemohon dan Apa Dalil Gugatannya

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh lima orang pemohon yang terdiri dari mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah. Salah satu pemohon berlatar belakang mahasiswa, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, menegaskan bahwa gugatan ini bukan ditujukan untuk menolak program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, menurutnya, terdapat ketidaksinkronan dalam penempatan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan.

“Pendidikan itu pada pokoknya terkait fasilitas pendidikan, gaji pendidik, kegiatan belajar mengajar, beasiswa. Sedangkan MBG adalah kebutuhan pokok yang dinikmati seluruh masyarakat mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita,” ucapnya kepada BBC News Indonesia, Rabu (28/01).

“Makanya, alokasi dana MBG semestinya tidak masuk dalam anggaran pendidikan,” sambungnya.

Kusuma menjelaskan bahwa Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 secara tegas mewajibkan pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk pendidikan. Namun, ketentuan tersebut dinilai tercederai dengan berlakunya Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 beserta penjelasannya.

Pasal tersebut dinilai memperluas tafsir pendanaan operasional pendidikan agar dapat menampung program MBG, sehingga membuat alokasi 20 persen anggaran pendidikan tidak lagi utuh.

Berdasarkan perhitungan para pemohon, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sebanyak Rp223 triliun dialokasikan untuk program MBG. Pemerintah menjadikan anggaran pendidikan sebagai sumber pendanaan MBG terbesar, yakni 83,4 persen, sementara sisanya berasal dari anggaran kesehatan sebesar 9,2 persen dan anggaran ekonomi sebesar 7,4 persen.

“Untuk anggaran pendidikan jadi hanya tersisa 18 persen,” ujar Kusuma.

“Itu jelas di bawah ketentuan minimum yang diamanatkan oleh konstitusi,” lanjutnya.

Dampak Pemangkasan Dinilai Serius

Menurut para pemohon, pemotongan tersebut berdampak langsung pada menyempitnya ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan. Dampaknya dirasakan pada peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana dan prasarana, bantuan pendidikan, serta akses pendidikan yang setara.

Selain itu, mereka mendalilkan bahwa pemangkasan anggaran pendidikan akan menghambat realisasi putusan MK terkait sekolah gratis jenjang SD dan SMP, yang membutuhkan anggaran sekitar Rp183,4 triliun.

“Selain itu banyak sekali guru honorer yang bergaji pada kisaran Rp200.000–Rp300.000 per bulan harus menerima kenyataan pemotongan gaji akibat efisiensi anggaran pendidikan untuk dialokasikan ke MBG,” kata Kusuma.

Para pemohon pun meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa anggaran pendidikan mencakup pendanaan program makan bergizi.

“Jadi kami ingin membuang program MBG dari dana pendidikan, supaya anggaran tetap steril,” tegasnya.

Permohonan uji materi ini telah terdaftar di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Kusuma mengaku optimistis MK akan mengabulkan permohonan tersebut.

“Kalau diibaratkan (MBG) seperti benalu yang selalu menggerogoti pohon,” ujarnya.

Lonjakan Anggaran MBG dan Perdebatan Pendanaan

Pada tahun 2026, Badan Gizi Nasional memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp335 triliun, meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp71 triliun. Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut lonjakan tersebut seiring dengan target penerima manfaat MBG yang mencapai 82,9 juta orang.

Dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR pada Agustus 2025, pemerintah menjelaskan bahwa anggaran MBG diambil dari beberapa pos, yakni Rp223 triliun dari anggaran pendidikan, Rp24,7 triliun dari anggaran kesehatan, dan Rp19,7 triliun dari anggaran ekonomi, dengan tambahan dana cadangan Rp67 triliun.

Namun, Program Manager INFID, Abdul Waidl, menilai pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan tidak memiliki dasar hukum. Ia menegaskan bahwa PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan tidak memasukkan makan bergizi sebagai komponen biaya pendidikan.

“Di sana tidak ada ketentuan seperti makan bergizi atau stunting. Itu bukan bagian dari belanja pendidikan,” ujarnya.

Ia menilai tafsir pemerintah yang memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan sebagai tindakan sepihak. Menurut perhitungan INFID, alokasi MBG sebesar Rp223 triliun memangkas sekitar 29 persen dari anggaran pendidikan, sehingga dana pendidikan riil tahun 2026 hanya tersisa sekitar 14,2 persen dari total belanja APBN.

“Jelas itu melanggar konstitusi, karena tidak memenuhi 20 persen,” katanya.

Sementara itu, pemerintah melalui BGN menegaskan akan tetap menjalankan program MBG sesuai mandat yang telah ditetapkan dan menyerahkan sepenuhnya polemik desain anggaran kepada Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari BBC News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top