RUU Penyesuaian Pidana: DPR dan Pemerintah Setuju Atur Pencabutan Hak Profesi bagi Residivis

BacaHukum.com – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati penguatan ketentuan mengenai pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi bagi pelaku tindak pidana tertentu dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (RUU PP). Kebijakan ini diterapkan apabila pelaku kembali melakukan tindak pidana yang sama dalam menjalankan profesinya dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan pemidanaan sebelumnya berkekuatan hukum tetap.

“Ayat 2: Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan tindak pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf F,” demikian dibacakan Tim Badan Keahlian DPR RI dalam rapat pembahasan RUU Penyesuaian Pidana di Gedung DPR RI, Senin (1/12/2025).

Rumusan tersebut mengadopsi ketentuan serupa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi sebagaimana tercantum dalam Pasal 86 huruf F.

Usulan Penegasan Tambahan dari Fraksi PDI-P

Dalam pembahasan, Fraksi PDI-P mengajukan dua usulan penguatan. Pertama, agar rumusan mengenai dasar diskriminasi mencakup kategori jenis kelamin serta disabilitas mental dan fisik. Hal ini dinilai sejalan dengan pendekatan inklusif yang tengah diintegrasikan dalam pembahasan RUU KUHAP.

“Kemudian usul perubahannya, tambah di bagian penjelasan Ayat 2 tersebut menegaskan hubungan antara profesi dan tindak pidana, misalnya jurnalis, penyiar, dan sebagainya,” demikian paparan Tim Badan Keahlian DPR saat rapat berlangsung.

Usulan lainnya dari Fraksi PDI-P meminta agar penjelasan Ayat (2) turut menegaskan bahwa pelaksanaan pencabutan hak profesi hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan serta dicatat dalam mekanisme yang diatur dalam RUU KUHAP.

“Bahwa pencabutan hak dilakukan melalui putusan pengadilan yang dieksekusi menurut mekanisme RUU KUHAP, pencatatan dan pemberitahuan ke lembaga profesi,” demikian bunyi usulan tersebut.

Pemerintah Setuju dengan Usulan Penguatan Penjelasan

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan dukungan penuh pemerintah terhadap usulan yang disampaikan Fraksi PDI-P tersebut. Menurutnya, penegasan pada bagian penjelasan menjadi penting agar ketentuan pencabutan hak profesi diterapkan secara jelas tanpa membuka ruang multitafsir.

“Kami setuju, pertama dengan usulan dari PDI-P untuk ditambahkan penjelasan. Kami setuju. Jadi memberikan contoh profesi itu seperti jurnalis, penyiar, dan lain sebagainya,” ujar Edward dalam rapat Komisi III DPR RI, Senin (1/12/2025).

Ia menegaskan bahwa penjelasan yang lebih rinci dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum dalam menjatuhkan pidana tambahan terhadap pelaku tindak pidana yang menyalahgunakan profesinya sesuai ruang lingkup pekerjaannya.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top