PP 45/2025 dan Munculnya Denda Sawit Baru yang Dinilai Tak Proporsional

BacaHukum.com – Alih-alih menjadi jalan keluar, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 justru dipandang berpotensi menciptakan fase baru ketidakpastian hukum bagi industri kelapa sawit nasional.

Regulasi yang dirancang untuk menata jutaan hektare kebun sawit yang terlanjur berada di kawasan hutan tanpa izin itu dinilai tidak sejalan dengan semangat yang dibangun dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan bahkan dapat menyeret sektor sawit menuju kondisi yang lebih rumit.

Penilaian tersebut disampaikan Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM), Muhamad Zainal Arifin, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada InfoSAWIT. Ia menilai bahwa PP 45/2025 sebagai perubahan atas PP No. 24 Tahun 2021 justru tidak menghadirkan kepastian hukum yang selama ini diharapkan pelaku usaha, melainkan membuka peluang timbulnya konflik baru.

Konsep Penguasaan Negara Dinilai Menyimpang

“Harapan awalnya, lewat mekanisme denda administratif, kebun sawit yang terlanjur berdiri di kawasan hutan bisa memperoleh legalitas usaha. Tapi PP 45/2025 justru memperkenalkan konsep penguasaan kembali oleh negara. Setelah membayar denda, lahan tidak otomatis dilegalkan, melainkan diambil alih dan diserahkan ke BUMN,” jelas Zainal.

Ia menegaskan bahwa secara prinsip hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengedepankan pendekatan ultimum remedium bahwa pelanggaran administratif semestinya diselesaikan pada ranah administratif melalui denda, bukan melalui langkah yang menyerupai tindakan pidana ataupun penyitaan. Namun, Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 35A PP 45/2025 dinilai justru menggeser orientasi tersebut.

“Ini bukan lagi penegakan hukum administratif, tapi bentuk nasionalisasi terselubung,” tegasnya.

Skema Denda Dipersoalkan karena Tidak Proporsional

Kritik juga mengemuka terhadap skema perhitungan denda dalam regulasi tersebut yang dianggap jauh dari prinsip proporsionalitas. Lampiran PP 45/2025 menetapkan tarif denda tetap sebesar Rp25 juta per hektare per tahun, tanpa mempertimbangkan variabel keuntungan usaha maupun tingkat produktivitas lahan. Padahal, Penjelasan Pasal 110B UU Cipta Kerja mengamanatkan perhitungan denda berdasarkan persentase keuntungan.

“Formula tarif tetap ini menghapus keadilan substantif. Dalam beberapa kasus, nilai dendanya bisa melonjak lima kali lipat dibanding ketentuan UU. Ada contoh, perhitungan berdasarkan PP bisa mencapai Rp2,5 triliun, padahal menurut formula UU hanya sekitar Rp500 miliar,” ujarnya.

Hingga kini, pelaku usaha sawit menunggu kejelasan serta penyesuaian lanjutan, sementara sejumlah pakar hukum memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan ketegangan baru antara pemerintah dan investor apabila tidak segera diperbaiki.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari InfoSAWIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top