Sekretariat DPRD Batang Hari Lunas, Anggota Dewan Sisa 30% Kembalikan Temuan BPK

BacaHukum.com, Batang Hari – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Menanggapi temuan itu, pihak Sekretariat Dewan menyatakan telah melunasi seluruh kewajiban untuk bagian mereka, sementara penyelesaian dari anggota dewan masih tersendat.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Batang Hari, Ali, membenarkan bahwa pengembalian dana untuk temuan yang berkaitan dengan Sekretariat DPRD telah diselesaikan sepenuhnya.

“Untuk temuan di sekretariat, semuanya sudah kami selesaikan dan telah disetorkan seratus persen ke kas daerah,” ujar Ali di ruang kerjanya kepada awak media, Senin (17/11/2025).

Namun, penyelesaian untuk temuan yang melibatkan anggota dewan masih menghadapi kendala. Hingga saat ini, baru sekitar 70% yang telah dikembalikan.

“Sisanya, sekitar 30 persen lagi, masih belum dapat kami setor. Kendalanya antara lain karena ada anggota dewan yang sudah tidak aktif lagi sehingga proses penagihan menjadi sulit,” jelas Ali.

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Batang Hari telah memanggilnya untuk meminta penjelasan terkait temuan BPK tersebut. Pihak penegak hukum menekankan agar dana yang bermasalah segera dikembalikan ke kas daerah.

“Seluruh bukti setoran untuk temuan di Sekretariat DPRD telah kami lengkapi. Sedangkan untuk temuan pada anggota dewan, kami masih terus berupaya menyelesaikannya,” tambahnya.

Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut, Ali menyarankan untuk menghubungi langsung Inspektorat atau Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Bulian, menegaskan bahwa ia telah menyampaikan keterangan resmi kepada Kejari.

Editor: Tim BacaHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top