BacaHukum.com – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kini menjadi salah satu agenda prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026. Sebagai aturan yang akan menjadi fondasi penyelenggaraan pemilu, publik berharap RUU ini dapat menghadirkan sistem yang adil, transparan, dan menjamin demokrasi berjalan dengan benar.
Untuk menyerap masukan publik, Titi Anggraini membuka ruang diskusi melalui akun Instagram (@tanggraini) dan X (titianggraini). Tidak disangka, ratusan tanggapan masuk dan merangkum satu pesan besar: sistem pemilu membutuhkan penataan menyeluruh, bukan perbaikan kecil yang parsial.
Masukan publik tersebut berpijak pada tiga fondasi utama, yaitu integritas penyelenggara, keterbukaan data dan proses, serta desain kelembagaan yang mampu menekan biaya politik dan memperkuat akuntabilitas.
Sorotan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu
Keluhan paling banyak mengarah pada proses rekrutmen penyelenggara pemilu—KPU, Bawaslu, hingga DKPP. Netizen menilai proses seleksi selama ini rentan intervensi politik, kurang transparan, dan tidak berbasis merit.
Dorongan publik antara lain:
- rekrutmen yang objektif, terbuka, dan serentak;
- publikasi nilai setiap tahap seleksi;
- hasil seleksi tingkat nasional bersifat final tanpa campur tangan DPR;
- penyelenggara pemilu daerah dikembalikan menjadi ad hoc karena tingginya biaya struktur permanen.
Masukan berikutnya menyoroti integritas sistem pengawasan. Publik menilai kewenangan Bawaslu perlu diperluas, terutama untuk menilai proses digital pemilu seperti Sirekap dan Silon yang selama ini minim audit terbuka.
Usulan lain mencakup:
- pemberian kewenangan pro-justitia melalui PPNS pemilu;
- perlindungan kesehatan dan keselamatan badan ad hoc;
- fasilitas tenaga medis di TPS agar tragedi seperti Pemilu 2019 dan 2024 tidak terulang.
Politik Uang Jadi Sorotan Serius
Dalam diskusi tersebut, politik uang muncul sebagai isu besar yang dianggap sebagai akar korupsi elektoral. Publik mendorong sanksi keras bagi pelaku, menjadikan parpol sebagai subjek pertanggungjawaban, serta pembebasan sanksi bagi penerima yang melaporkan.
Netizen juga mengusulkan syarat ketat dalam pencalonan legislatif, seperti masa keanggotaan partai minimal, larangan loncat partai, tes kesehatan, tes kompetensi, hingga peningkatan syarat pendidikan.
Publik meminta penerapan data terbuka secara penuh dalam seluruh tahapan pemilu. Masukan tersebut mencakup publikasi hasil C1, riwayat calon, sumber dana kampanye, serta dokumen administrasi lainnya.
Gagasan teknis lain yang mengemuka:
- pemasangan CCTV di TPS;
- publikasi foto C2 dan C7 secara real-time;
- digitalisasi menyeluruh dokumen pemilu;
- rekapitulasi tunggal di tingkat kecamatan untuk menutup celah manipulasi.
Reformasi Sistem Pemilu dan Partai Politik
Usulan publik juga menyinggung desain sistem pemilu dan partai politik. Muncul dorongan revisi UU Partai Politik, evaluasi mekanisme recall, serta perubahan model pencalonan presiden, kepala daerah, dan legislatif.
Sebagian masukan menginginkan kembali ke sistem proporsional tertutup, dengan mekanisme negara membiayai kampanye kandidat yang lolos konvensi partai. Di sisi lain, Pilkada juga dipinta untuk menyederhanakan syarat calon perseorangan dan mengevaluasi syarat khusus di wilayah tertentu seperti Aceh.
Publik turut menyoroti efektivitas pelaksanaan pemilu, misalnya penjadwalan di bulan-bulan rawan cuaca, wacana pembatasan masa jabatan anggota DPR/DPRD, serta usulan pelarangan ASN memilih—meski dinilai bermasalah secara konstitusional.
Masukan teknis lainnya meliputi: penataan logistik pemilu, penyortiran surat suara, penggunaan e-voting, dan penerapan konsep pemilu ramah lingkungan.
Besarnya perhatian publik dari hulu hingga hilir menunjukkan bahwa revisi UU Pemilu harus dipandang sebagai agenda strategis untuk memperkuat demokrasi, bukan proyek musiman atau sarana kepentingan sempit.
Karena itu, DPR sebagai pengusul dalam Prolegnas tidak boleh menunda penyusunan naskah akademik maupun draf RUU. Proses kerja Baleg atau Komisi II harus dipercepat sebelum memasuki pembahasan bersama pemerintah.
Dua tahapan pembahasan menanti, yaitu konsensus antarpartai di DPR dan pembahasan bersama pemerintah menuju pengesahan RUU. Jika penyusunan terlalu molor, kualitas persiapan Pemilu Serentak 2029 berpotensi terancam, termasuk risiko kegagalan teknis, administrasi, hingga manajerial.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

